Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum di Kubu Raya, Bahas Pencegahan Karhutla dan Permasalahan Pertanahan

Mpginews.id,KUBU RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melalui Bidang Intelijen menggelar Penyuluhan/Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun 2026 di Kantor Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Kalbar meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, khususnya terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta persoalan pertanahan.

Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan dalam kegiatan tersebut diwakili Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Kalbar, Agus Subur, SH., MAP. Dalam sambutan Kajati yang disampaikannya, ditegaskan bahwa penyuluhan dan penerangan hukum merupakan bagian dari upaya menghadirkan hukum di tengah masyarakat, tidak hanya ketika terjadi pelanggaran, tetapi sejak potensi persoalan hukum dapat dicegah.

“Penyuluhan hukum bukan sekadar menyampaikan aturan, tetapi merupakan sarana membangun kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan hukum masyarakat,” demikian disampaikan dalam sambutan Kajati Kalbar.

Bahas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla

Dalam materi mengenai Karhutla yang disampaikan Hendri Siswanto, SH., MH., peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya pencegahan, kesiapsiagaan, peran masyarakat, serta tanggung jawab para pihak dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran.

Kejati Kalbar menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, pencegahan pelanggaran, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.

Upaya tersebut dilakukan dengan mengedepankan edukasi, konsultasi, koordinasi, serta penyelesaian melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Pemahaman Hak dan Kewajiban dalam Persoalan Pertanahan

Sementara itu, materi mengenai pertanahan disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.

Materi tersebut membahas hak dan kewajiban masyarakat dalam penguasaan dan kepemilikan tanah, pentingnya kelengkapan administrasi pertanahan, kepastian batas dan status tanah, serta mekanisme penyelesaian permasalahan pertanahan.

Pemahaman tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya sengketa maupun konflik pertanahan di tengah masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri Asisten I Sekda Kubu Raya, staf ahli, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kapolsek, danramil, kepala desa, perwakilan perusahaan, kelompok tani, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta unsur masyarakat lainnya.

Perkuat Sinergi Pencegahan Persoalan Hukum

Pelaksanaan Binmatkum juga menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, Polri, BPN, pemerintah desa, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum.

Sinergi tersebut diharapkan dapat mendorong upaya pencegahan berbagai persoalan hukum sejak berada di tingkat masyarakat.

Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Desa Raya Jaya Tiga dan Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, dengan mengangkat tema yang sama, yakni pencegahan dan penanggulangan Karhutla serta pemahaman terhadap permasalahan pertanahan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan bahwa melalui kegiatan Binmatkum, Kejati Kalbar berkomitmen untuk terus menghadirkan penerangan dan penyuluhan hukum secara preventif.

“Melalui kegiatan Binmatkum, Kejati Kalbar berkomitmen untuk terus menghadirkan penerangan dan penyuluhan hukum secara preventif, sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang sadar hukum serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan taat hukum,” tegasnya.

“Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.”

Sumber : Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH., MH.