Mpginews.id,Pontianak,Kalbar —Kekhawatiran masyarakat desa terhadap aktivitas sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menjadi sorotan. Dugaan adanya perusahaan yang beroperasi, menanam, hingga memanen kelapa sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) dinilai perlu segera diverifikasi pemerintah dan ditertibkan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi rumor di tengah masyarakat. Menurutnya, pemerintah perlu turun langsung memeriksa legalitas serta batas-batas lahan yang dikelola perusahaan perkebunan.
“Jika benar ada perusahaan perkebunan yang menanam dan atau memanen kelapa sawit di luar lahan yang memiliki sertifikat HGU, maka ini merupakan persoalan serius dalam tata kelola pertanahan dan perkebunan,” tegas Herman Hofi, Rabu, 7 Oktober 2026.
Ia menegaskan, setiap aktivitas perusahaan harus memiliki dasar hak dan perizinan yang jelas. Karena itu, batas antara lahan yang berada di dalam HGU dan lahan di luar HGU harus dapat dibuktikan, baik secara administratif maupun melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
Menurut Herman Hofi, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut hubungan antara perusahaan dan masyarakat, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kepentingan negara.
Dugaan Sawit di Luar HGU Harus Ditertibkan
Herman Hofi mengatakan masyarakat pedesaan di sekitar kawasan perkebunan menjadi salah satu pihak yang berpotensi dirugikan apabila terdapat penguasaan atau pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan hak dan perizinannya.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan perkebunan harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur mengenai penguasaan dan penggunaan lahan perkebunan.
“Ini bukan persoalan sederhana. Kalau memang ada penggunaan lahan tanpa hak yang sah, harus dilakukan penertiban. Negara tidak boleh kalah dan masyarakat tidak boleh terus berada dalam ketidakpastian,” ujarnya.
Herman Hofi juga meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari perusahaan. Verifikasi batas HGU, menurutnya, harus dilakukan dengan mencocokkan dokumen legalitas dengan kondisi faktual di lapangan.
Jika Masuk Kawasan Hutan, Persoalannya Semakin Serius
Persoalan akan menjadi lebih kompleks apabila areal perkebunan yang berada di luar HGU ternyata masuk ke dalam kawasan hutan.
Herman Hofi mengingatkan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan membutuhkan dasar perizinan atau persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila terdapat aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa dasar hukum yang dipersyaratkan, aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia juga menyinggung ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, termasuk perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Kalau ternyata areal di luar HGU itu masuk kawasan hutan dan digunakan untuk perkebunan tanpa dasar hukum yang sah, tentu persoalannya tidak lagi sebatas administrasi pertanahan. Harus dilihat aspek kehutanan dan kemungkinan pelanggaran hukum lainnya,” kata Herman.
Berpotensi Menyangkut Penerimaan Negara
Selain persoalan penguasaan lahan, Herman Hofi menilai pemerintah juga perlu menghitung potensi kerugian atau kehilangan penerimaan negara apabila aktivitas perkebunan dilakukan pada lahan yang status dan haknya bermasalah.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup kewajiban perpajakan dan pungutan negara yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan serta hasil perkebunan.
Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3), serta kewajiban lain yang relevan sesuai status dan karakteristik kawasan.
Untuk kegiatan di kawasan hutan, kewajiban terkait Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) juga perlu diperiksa apabila memang berlaku terhadap kegiatan yang dilakukan.
Herman Hofi menegaskan, dugaan kerugian keuangan negara tidak dapat langsung disimpulkan hanya karena terdapat aktivitas di luar HGU. Namun, apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan tetapi tidak dipenuhi, aspek kerugian negara maupun kemungkinan pelanggaran pidana perlu ditelusuri sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
“Harus dihitung secara konkret. Jangan sampai negara kehilangan potensi penerimaan karena ada pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Persoalan Plasma Jangan Diabaikan
Selain persoalan HGU, Herman Hofi juga menyoroti pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat melalui pola kemitraan atau plasma.
Menurutnya, persoalan plasma masih menjadi keluhan masyarakat di sejumlah wilayah perkebunan. Masyarakat, kata dia, berhak mendapatkan kejelasan mengenai status, luas, lokasi, pengelolaan, hingga manfaat ekonomi dari skema kemitraan yang menjadi kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Persoalan plasma ini juga jangan dianggap persoalan kecil. Kalau kewajiban perusahaan terhadap masyarakat memang sudah ditetapkan berdasarkan ketentuan, maka harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban kemitraan atau plasma.
Jika ditemukan ketidakpatuhan, kata Herman, pemerintah harus menerapkan sanksi sesuai mekanisme hukum dan administratif yang berlaku, bukan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Sanksi administratif dalam penyelenggaraan usaha perkebunan dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku, termasuk peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan tertentu, hingga pencabutan perizinan apabila memenuhi unsur dan prosedur yang dipersyaratkan.
Bupati Diminta Tidak Tutup Mata
Herman Hofi secara khusus meminta pemerintah kabupaten di Kalbar yang wilayahnya terdapat perkebunan kelapa sawit merespons secara serius berbagai keluhan masyarakat.
Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif ketika persoalan perkebunan telah berulang kali dikeluhkan masyarakat.
“Bupati harus hadir. Jangan sampai masyarakat sudah bertahun-tahun mengeluh, tetapi pemerintah seolah-olah tidak mengetahui atau tidak mau mengetahui persoalan tersebut,” ujarnya.
Menurut Herman, kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas investasi di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan, tidak merugikan masyarakat, serta tidak mengabaikan kepentingan negara.
Desak Pembentukan Tim Verifikasi Independen
Untuk memastikan persoalan tidak menjadi polemik berkepanjangan, Herman Hofi mendorong pemerintah kabupaten segera membentuk tim verifikasi independen.
Tim tersebut, menurutnya, harus melibatkan berbagai unsur agar pemeriksaan tidak hanya didasarkan pada keterangan satu pihak.
Komposisinya dapat melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, aparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan, akademisi, serta perwakilan masyarakat.
Tim tersebut dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari dokumen HGU, koordinat dan peta bidang, kondisi faktual lahan, status kawasan hutan, perizinan perkebunan, kewajiban plasma, hingga kewajiban perpajakan dan pungutan negara yang relevan.
“Harus ada verifikasi yang objektif. Buka dokumennya, cek koordinatnya, turun ke lapangan dan cocokkan dengan kondisi sebenarnya. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ada pelanggaran, lakukan penindakan sesuai hukum,” tegas Herman Hofi.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan. Menurutnya, kepastian hukum justru penting bagi semua pihak, termasuk perusahaan yang menjalankan usaha secara legal.
“Yang kita dorong adalah kepastian hukum. Perusahaan yang taat aturan harus dilindungi, masyarakat harus dilindungi, dan aset serta penerimaan negara juga harus dijaga,” pungkasnya.
Editor : DM MPGI







