Capaian Kinerja Sentuh 99,5 Persen, Presiden Apresiasi Mahkamah Agung

Mpginews.id,JAKARTA, Humas MA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi prestasi dan kinerja Mahkamah Agung (MA), khususnya dalam penyelesaian perkara dan ketepatan waktu dalam memberikan putusan.

Apresiasi tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan di Gedung MPR/DPR RI, Jumat (14/8/2026). Dalam pidatonya, Presiden menyoroti capaian Mahkamah Agung yang dinilai menjadi salah satu kinerja terbaik dalam sejarah lembaga peradilan tersebut.

“Ini capaian ketepatan waktu tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung. Kita berikan penghargaan kepada Ketua Mahkamah Agung dan jajarannya,” ujar Presiden Prabowo.

Berdasarkan data kinerja Mahkamah Agung, sepanjang periode pelaporan terdapat 38.148 perkara yang ditangani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.973 perkara berhasil diputus. Dengan demikian, produktivitas penyelesaian perkara Mahkamah Agung mencapai 99,54 persen.

Selain tingginya produktivitas, kecepatan penyelesaian perkara juga menunjukkan capaian yang signifikan. Sebanyak 96,74 persen perkara dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.

Menurut Presiden, kecepatan penyelesaian perkara merupakan salah satu indikator penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa keadilan yang terlambat pada hakikatnya merupakan ketidakadilan yang diperpanjang.

Presiden Prabowo juga mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penguatan lembaga yudikatif. Menurutnya, penguatan kekuasaan kehakiman merupakan bagian penting dalam membangun sistem hukum yang mampu memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah, lanjut Presiden, berharap para hakim di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dapat menjalankan peran sebagai benteng terakhir bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan.

Presiden juga menekankan bahwa supremasi hukum dan keadilan tidak boleh hanya dapat dirasakan oleh kelompok yang memiliki kekuatan maupun sumber daya. Setiap warga negara, termasuk masyarakat yang paling tidak berdaya, harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan.

“Supremasi hukum dan keadilan bukan hanya untuk orang kuat saja, tetapi rakyat yang paling tidak berdaya harus mendapat keadilan di mahkamah dan pengadilan kita,” tegas Presiden Prabowo.

Dalam pidatonya, Presiden turut menyoroti pentingnya penguatan supremasi hukum serta kemandirian kekuasaan kehakiman sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum yang berkeadilan.

Pidato kenegaraan tersebut disampaikan di hadapan seluruh anggota MPR RI, DPR RI, pimpinan dan perwakilan lembaga tinggi negara. Pidato Presiden juga disaksikan masyarakat di seluruh Indonesia melalui siaran langsung.

Penulis: Wienda Kresnantyo
Editor: Adji Prakoso