Aktivitas PETI di Mensubang Kembali Disorot, Warga Pertanyakan Efektivitas Penindakan Aparat

Mpginews.id,KETAPANG —Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.

Di tengah keresahan masyarakat terkait kebutuhan air bersih, aktivitas sejumlah ponton yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin disebut masih berlangsung.

Pantauan tim penelusuran awak media pada Sabtu, 15 Agustus 2026, menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan PETI di wilayah tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah aktivitas PETI memang sulit diberantas, atau upaya pemberantasannya yang belum dilakukan secara tuntas?

Patroli Disebut Berulang, Aktivitas Kembali Berjalan

Informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Mensubang bukan hal yang sepenuhnya baru.

Patroli aparat disebut telah beberapa kali dilakukan. Namun, apabila setelah kegiatan patroli aktivitas kembali berjalan, efektivitas langkah penindakan tentu menjadi pertanyaan publik.

Masyarakat berhak mengetahui apakah patroli tersebut sebatas upaya pencegahan, atau telah diikuti dengan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sebab, apabila pola yang terjadi hanya berupa aktivitas berhenti ketika petugas datang, kemudian kembali beroperasi setelah situasi dianggap aman, publik akan sulit melihat perbedaan antara penindakan yang tuntas dan rutinitas patroli.

Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata seberapa sering aparat datang ke lokasi, tetapi juga apakah aktivitas yang menjadi sasaran benar-benar dapat dihentikan dan apakah pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Warga Kesulitan Air, Sungai Pawan Jadi Tumpuan

Persoalan PETI di Mensubang menjadi semakin serius karena dampaknya diduga tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Warga setempat disebut mengalami kesulitan memperoleh persediaan air bersih akibat kondisi sejumlah sumur yang mengering.

Dalam kondisi tersebut, sebagian masyarakat terpaksa memanfaatkan Sungai Pawan untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan sehari-hari.

Di sisi lain, sungai tersebut diduga ikut terdampak aktivitas pertambangan.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak lagi sebatas keberadaan ponton atau aktivitas penambangan. Ada persoalan lingkungan hidup dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.

Ironi muncul ketika sumur warga mengering sehingga sungai menjadi tumpuan, sementara sungai yang sama justru diduga terdampak aktivitas tambang.

Jika pencemaran terbukti, siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang menjamin keselamatan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut?

Pertanyaan itu membutuhkan jawaban berdasarkan data dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan.

Isu “Kebal Hukum” Harus Dijawab dengan Fakta

Di tengah keresahan masyarakat, muncul pula persepsi mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang seolah kebal hukum.

Istilah tersebut tentu tidak dapat dijadikan kesimpulan jurnalistik tanpa bukti yang memadai.

Begitu pula informasi mengenai dugaan setoran, upeti, backing, ataupun aliran keuntungan dari aktivitas PETI tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang sah.

Namun, munculnya dugaan tersebut menunjukkan adanya persoalan kepercayaan publik yang perlu dijawab secara transparan.

Jika memang tidak ada pihak yang membekingi, masyarakat berhak mengetahui hasil penanganannya.

Jika tidak ditemukan praktik setoran atau aliran dana ilegal, proses penyelidikan dan penegakan hukum dapat menjadi dasar untuk menjernihkan tudingan tersebut.

Sebaliknya, jika ditemukan indikasi tindak pidana lain, termasuk keterlibatan pemodal atau pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, maka dugaan tersebut semestinya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sebab ketika ruang informasi dibiarkan kosong, rumor akan tumbuh lebih cepat daripada fakta.

Polsek Nanga Tayap dan Polres Ketapang Dipertanyakan

Sorotan publik kini mengarah kepada Polsek Nanga Tayap dan Polres Ketapang, khususnya terkait efektivitas penanganan dugaan aktivitas PETI di Desa Mensubang.

Pertanyaan masyarakat sebenarnya cukup jelas:

– Mengapa aktivitas yang disebut telah beberapa kali menjadi sasaran patroli masih dapat kembali berlangsung?
– Apakah kegiatan yang dilakukan selama ini hanya bersifat preventif?
– Apakah telah dilakukan penyelidikan terhadap pemodal, pemilik atau pengelola ponton, pekerja, maupun pihak lain yang diduga berada di balik aktivitas tersebut?
– Apakah telah ada barang bukti yang diamankan?
– Apakah pihak-pihak yang diduga terlibat telah diperiksa?
– Jika telah dilakukan penindakan, bagaimana perkembangan dan hasil penanganannya?
– Dan yang paling penting, apa langkah konkret untuk memastikan aktivitas PETI tersebut benar-benar berhenti?

Publik tidak membutuhkan asumsi. Publik membutuhkan jawaban berdasarkan fakta dan hasil penanganan perkara.

Jangan sampai kemudian muncul kesan satir bahwa ponton PETI lebih tahan banting daripada penegakan hukum.

Kalimat tersebut bukan kesimpulan media, melainkan gambaran sinisme yang berpotensi berkembang apabila aktivitas yang sama terus muncul setelah patroli dilakukan.

Jangan Sampai Patroli Hanya Menjadi Rutinitas

Patroli kepolisian merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Namun, keberhasilan patroli tidak seharusnya hanya diukur dari kehadiran petugas di lokasi.

Masyarakat membutuhkan hasil.

Masyarakat membutuhkan kepastian.

Dan negara membutuhkan penegakan hukum yang dapat dirasakan, bukan sekadar terlihat.

Apabila setelah patroli aktivitas kembali berlangsung, tentu perlu ada evaluasi mengenai metode penanganan di lapangan.

Sebab dalam konteks pemberantasan PETI, persoalannya bukan sekadar datang, melihat, lalu meninggalkan lokasi.

Yang lebih penting adalah bagaimana aktivitas tersebut dihentikan, bagaimana barang bukti diamankan apabila ditemukan, serta bagaimana pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

Dengan bahasa yang lebih sederhana: jangan sampai ponton PETI lebih rajin bekerja daripada upaya untuk menghentikannya.

Aparat Diminta Transparan dan Profesional

Media meminta Polsek Nanga Tayap dan Polres Ketapang memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai informasi dugaan aktivitas PETI di Desa Mensubang.

Klarifikasi tersebut penting untuk menjawab sejumlah hal mendasar: apakah benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, langkah apa yang telah dilakukan aparat, apakah telah ada penindakan, serta bagaimana perkembangan penanganannya.

Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila informasi atau dugaan yang berkembang di masyarakat tidak terbukti, aparat juga memiliki ruang untuk menyampaikan fakta sebenarnya.

Keterbukaan tersebut penting untuk mencegah munculnya opini liar sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana juga harus tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi.

Lingkungan Jangan Menjadi Korban yang Tidak Terdengar

Persoalan PETI tidak boleh hanya dilihat dari seberapa banyak emas yang diperoleh.

Ada sungai, tanah, ekosistem, sumber air, serta kehidupan masyarakat yang harus diperhitungkan.

Jika benar terdapat dugaan pencemaran Sungai Pawan akibat aktivitas PETI, maka diperlukan pemeriksaan dan pengujian oleh instansi yang berwenang untuk mengetahui kondisi kualitas air, tingkat pencemaran, serta sumber atau penyebabnya.

Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai kualitas air yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka.

Sebab emas dapat dicari kembali.

Namun ketika ekosistem rusak dan sumber air masyarakat tercemar, pemulihannya tidak semudah menghidupkan kembali mesin ponton.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Tebak-Tebakan

Persoalan PETI di Desa Mensubang pada akhirnya bukan hanya tentang satu atau beberapa ponton.

Ini menyangkut wibawa hukum, kelestarian lingkungan, kebutuhan air bersih, dan rasa keadilan masyarakat.

Jika aktivitas PETI memang masih berlangsung, masyarakat patut mengetahui langkah konkret yang akan dilakukan aparat.

Jika penindakan telah dilakukan, masyarakat berhak mengetahui hasilnya.

Jika belum dilakukan secara maksimal, masyarakat berhak mengetahui apa kendalanya.

Dan apabila terdapat dugaan keterlibatan pemodal, pihak yang memberikan perlindungan, atau aliran keuntungan ilegal, dugaan tersebut semestinya diuji melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Satu hal yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan masyarakat terus berada dalam ruang ketidakpastian.

Hukum tidak boleh hanya tampak tegas ketika kamera menyala.

Masyarakat Desa Mensubang tidak membutuhkan pertunjukan patroli. Mereka membutuhkan kepastian bahwa sungai, lingkungan, dan ruang hidup mereka terlindungi dari aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.

Kini pertanyaan publik tinggal satu:

PETI di Mensubang benar-benar sedang diberantas, atau hanya sedang belajar kapan harus berhenti ketika patroli datang?

Sumber: Tim Investigasi Media, lembaga terkait, dan aduan masyarakat Kecamatan Nanga Tayap.

Editor : DM MPGI