Bawaslu Garut Gelar Rakor Terkait Akhir Masa Kampanye Paslon Pilkada dan Penertiban APK di Masa Tenang

Daerah227 Dilihat

GARUT,MPGI-News.id. Jelang memasuki hari tenang akhir masa kampanye tepatnya hari sabtu 23 Nopember 2024, pukul 24.01 atau pukul 00.01, Bawaslu Garut Gelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, yang bertempat di ruangan terbuka sekretariat Bawaslu Garut, jln.Raya Rancabango kecamatan Tarogong kaler Sabtu 23/11/2024.

Tampak hadir pada acara rakor ini diantaranya, Bawaslu Garut sebagai pembawa acara dengan peserta hadir antara lain dari :
1.Komisioner KPU.
2.Kasat Sabhara Polres Garut.
3.Asda Pemkab Garut.
4.Dishub Garut.
5.Kesbangpol Garut
6.Diskominfo Garut.
7.Paslon No.02 ( Pilbup Garut).

Dalam pembahasanya terkait masa tenang, Bawaslu dan KPU Garut menegaskan perlunya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang memasuki Hari (H) Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2024 ini, untuk menciptakan suasana yang damai kondusif dan bebas dari intimidasi dan interpensi.

Adapun pembersihan Semua APK dimaksud seperti : Stiker, Pamplet, spanduk, baliho, yang bergambar Paslon harus sudah diturunkan atau di bersihkan sesudah masuk masa tenang diberlakukan mulai pukul 24.01 atau pukul 00.01 sudah masuk tanggal 24 Nopember 2024.

Hal ini juga yang disampaikan dari Komisioner KPU Garut yang diwakili Hasim, menegaskan bahwa untuk penertiban APK dimaksud bahwa KPU selaku Badan adhock telah menginstruksikan jajaranya untuk memastikan semua APK bersih sesudah  pukul 24.00 malam ini, meski demikian Hasim mengakui adanya tantangan, terutama terkait APK yang berada di properti pribadi atau tim para Paslon itu sendiri, ungkapnya.

Materi dalam rapat koordinasi tersebut pihak Bawaslu yang diwakili oleh, Ipur purnama Almsyah S.T menyampaikan bahwa penertiban APK diperlukan untuk menjaga ketertiban selama masa tenang, yang seharusnya menjadi waktu refleksi bagi masyarakat tanpa adanya intervensi dan intimidasi, tinggal dalam waktunya nanti (Hari H) menentukan pilihanya, ujar Ipur.

Lebih Lanjut, Ipur juga menerangkan bahwa sudah menginstruksikan sampai ketingkat PANWASCAM dan PKD untuk pembersihan Semua APK seperti : Stiker, Pamplet, spanduk, baliho, dan gambar Paslon harus sudah diturunkan atau dibersihkan sesudah masa tenang diberlakukan mulai pukul 24.01 atau pukul 00.01 sudah masuk tanggal 24 Nopember 2024, pungkasnya.

Masih ditempat yang sama, terkait ini juga disampaikan oleh Kasatpol PP Garut, Eko Basuki.SH, bahwa sebenarnya pungsi dari Satpol PP adalah penegakan  ( Gakum Perda / Perbup ) tapi karena ini juga merupakan penertiban yang dalam arti garis besarnya ” menertibkan yang sudah dilanggar ya Jajaran kami ikut membantu dan saat ini telah disiagakan di 42 kecamatan dan sudah diintruksikan sekarang sudah bersiap melaksanakan berkolaborasi juga dengan jajaran Dishub diring kedua setelah Bawaslu dan KPU, pungkasnya.

Lain halnya yang disampaikan pihak Diskominfo Garut yang diwakili oleh Kabid IKP, bahwa terkait memasuki masa tenang akhir kampanye Paslon baik PilGub PilBup, sudah tidak ada lagi pemberitaan, namun untuk di media lain atau dimedsos itu diluar kewenangannya ujar Kabid IKP Diskominfo Garut.

Dari pihak APH.Polres Garut yang dihadiri oleh Kasat Sabhara AKP.Masrokan, menyampaikan dengan singkat bahwa pihak Polri dalam hal ini siap membantu dan mengawal dilapangan dalam pengamanan dan penertiban pembersihan APK dimasa tenang demi terciptanya suasana yang tentram damai sampai kepada waktunya pencoblosan dan begitu juga aman untuk selanjutnya. **(Ndank.Supardin).

Publishare : Red.03.SA.

 

 

Komentar