PN Singkawang Eksekusi Dua Rumah di Lahan Eks Pengungsian KS Tubun

Mpginews.com,Singkawang,Kalbar, –Pengadilan Negeri (PN) Singkawang melaksanakan eksekusi terhadap dua rumah warga di Jalan KS Tubun Gang Harmonis, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis (23/7).

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Singkawang atas gugatan perdata yang diajukan Emi Pratiwi terhadap penghuni dua rumah di lahan eks pengungsian tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Charlie Nobel, mengatakan proses eksekusi berlangsung aman dan lancar dengan pengamanan dari Polres Singkawang, TNI, Satpol PP, serta dukungan masyarakat sekitar.

“Alhamdulillah berjalan dengan aman dan lancar, sehingga sekarang dalam proses pembongkaran dan perobohan rumah,” katanya.

Charlie menjelaskan, pihak tergugat memang telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, menurutnya, pengajuan PK tidak menunda maupun menghalangi pelaksanaan eksekusi karena putusan telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut luas lahan yang menjadi objek gugatan sekitar 103 meter persegi. Namun, pada tahap ini, eksekusi baru dilakukan terhadap dua rumah karena hanya dua objek tersebut yang tercantum dalam gugatan.

“Mengenai sisanya, kami akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

Pelaksanaan pengamanan di lapangan dipimpin langsung Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arrian, S.I.K. di lokasi objek eksekusi, Jalan KS Tubun Gang Harmonis RT 053, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah. Sebanyak 149 personel Polres Singkawang diterjunkan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Dalam arahannya kepada personel, Kapolres menekankan pentingnya menjaga netralitas, disiplin, serta mengedepankan komunikasi yang baik dengan seluruh pihak di lokasi. Personel juga diingatkan agar bertindak sesuai prosedur dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pengamanan eksekusi perdata tersebut merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap proses penegakan hukum, sekaligus memberikan rasa aman kepada seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Suyanto, menyatakan pelaksanaan eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Meski demikian, pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan dasar adanya novum atau bukti baru yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya.

“Saya yakin bukti baru yang kami sampaikan itu bisa memenangkan perkara ini. Karena kita tahu, penggugat mendasarkan haknya pada sertifikat tahun 2012, sedangkan kami memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 1981,” ujarnya.

Ia berharap permohonan PK yang diajukan dapat dikabulkan sehingga pihaknya dapat memperoleh kembali objek sengketa.

Editor : DM MPGI

 

Komentar