Bang Doi, Pimpred Jejaring Media Radak.com Dipanggil Polda Babel, Diduga Terkait Upaya Damai Kasus Susut Kadar Emas*

Pangkalpinang – MPGI News ID Penanganan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait kasus dugaan susut kadar emas saat dijual kembali ke *Toko Mas Gunung Kawi* terus bergulir di *Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.* Sabtu (25/7/2026)

Dalam upaya mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut, penyidik mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi, termasuk *Bang Doi,* pimpinan redaksi *jejaring media Radak.com.*

Berdasarkan surat permintaan klarifikasi yang diterbitkan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam *Pasal 8 ayat (1) huruf d* dan *huruf f juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.*

Perkara tersebut berawal dari adanya laporan dugaan bahwa emas yang dijual kembali oleh konsumen ke Toko Mas Gunung Kawi mengalami susut kadar sehingga diduga tidak sesuai dengan mutu, kualitas maupun keterangan yang dijanjikan kepada konsumen.

Dalam surat yang dilayangkan penyidik, *Dodi Hendriyanto* atau yang akrab disapa *Bang Doi* diminta hadir di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk memberikan klarifikasi dengan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga mendasarkan pemanggilan tersebut pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya *Undang-Undang Kepolisian, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),* *Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),* serta *Undang-Undang Perlindungan Konsumen.*

Di tengah bergulirnya proses penyelidikan, muncul pernyataan dari advokat *Asmadi, SH* yang mengungkap dugaan adanya aliran dana dalam perkara tersebut.

Menurut Asmadi, SH, *Bang Doi* diduga menerima sejumlah uang dari *kuasa hukum* Toko Mas Gunung Kawi. Selanjutnya, uang tersebut diduga ditransfer kepada kliennya sebagai uang perdamaian, dengan tujuan agar laporan dugaan susut kadar emas tidak berlanjut ke proses hukum.

Asmadi menegaskan bahwa informasi tersebut disampaikannya sebagai bagian dari fakta yang diketahuinya dalam perkara yang kini sedang didalami penyidik *Ditreskrimsus Polda Babel.*

Tidak hanya itu, Asmadi juga mengungkapkan bahwa penyidik memanggil empat pihak untuk dimintai klarifikasi guna melengkapi alat bukti dan menguji keterangan yang diperoleh.

> “Ada empat yang dipanggil penyidik, yakni pemilik Toko Mas Melati sebagai toko pembanding, pihak Pegadaian, pihak konter pulsa, dan Bang Doi,” ujar Asmadi.

Pemanggilan terhadap pemilik *Toko Mas Melati* dilakukan untuk memperoleh pembanding terkait kadar maupun kualitas emas.

Sementara pihak *Pegadaian* dan *konter pulsa* dimintai keterangan karena dinilai mengetahui atau memiliki informasi yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.

Langkah penyidik memanggil sejumlah pihak tersebut menunjukkan bahwa *Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung* masih terus mendalami seluruh aspek perkara guna memperoleh konstruksi hukum yang utuh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Bang Doi belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait surat pemanggilan penyidik maupun dugaan menerima sejumlah uang sebagaimana disampaikan Asmadi, SH.

Begitu pula pihak kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan adanya aliran dana untuk upaya perdamaian tersebut.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung masih terus mengumpulkan dokumen, alat bukti, serta keterangan dari berbagai pihak guna memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen tersebut dapat diungkap secara komprehensif.

*Catatan Redaksi:* Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pemanggilan klarifikasi dan keterangan narasumber.

Seluruh dugaan yang dimuat masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan belum dapat dimaknai sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dodi Hendriyanto (Bang Doi), kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (KBO Babel)

DM MPGI

Komentar