Mpgi, Tanjungpinang, Kepulauan Riau – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ) BP Karimun periode 2016 – 2019.
Tiga tersangka tersebut yakni CA, selaku Kepala BP Karimun periode 2016–2019, serta YI dan DA yang merupakan Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok di kawasan FTZ Karimun pada periode yang sama.
Penyidik menduga para tersangka menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai tanpa menggunakan data valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai kebutuhan wajar daerah. Tindakan itu bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015, PMK Nomor 120/PMK.04/2017, serta Surat Kanwil Khusus DJBC Kepri Nomor S-599/WBC.04/2017.
Akibat penyimpangan tersebut, terjadi kelebihan kuota rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan PPN. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kepri, kerugian negara ditaksir mencapai Rp182,96 miliar.
“Kejati Kepri telah melakukan penahanan terhadap tersangka YI dan DA selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Sedangkan tersangka CA tidak ditahan karena alasan kesehatan,” ujar Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, Kamis (28/8/2025).
Kajati menegaskan, penetapan dan penahanan para tersangka merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Proses hukum ini akan segera kami rampungkan dan dilimpahkan ke pengadilan,” tutup Kajati Kepri.
Red//98







