433 Warga Binaan Lapas Sorong Mendapatkan Remisi di HUT RI Ke-81, Jadi Momentum Luar Biasa

 

Kota Sorong, PBD – MPGI NEWS. ID/)Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Sorong, Papua Barat Daya, berlangsung dalam suasana penuh makna di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Distrik Sorong Utara, Senin (17/8/2026). Momentum kemerdekaan tidak hanya diisi dengan upacara dan perayaan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi negara untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

Sebanyak 433 warga binaan Lapas Kelas IIB Sorong mendapatkan hak remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81. Penyerahan secara simbolis dilakukan di lingkungan Lapas Sorong dan disaksikan langsung oleh jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kota Sorong, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta tamu undangan lainnya.

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Wali Kota Sorong Seftinus Lobat, Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim, Ketua DPRD Kota Sorong Max Hehanusa, Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru, Kabinda Papua Barat Daya Brigjen TNI Mar Hernawan Hadiwijaya, serta unsur TNI-Polri dan jajaran terkait lainnya.

Kehadiran para pimpinan daerah tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Remisi tidak sekadar dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi menjadi bagian dari sistem pembinaan yang memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIB Sorong Sukarna Trisna Admaja dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati ketentuan yang berlaku, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah dan Forkopimda menjadi bagian penting dalam menciptakan proses pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pengamanan, tetapi juga pembinaan yang manusiawi dan memberikan dampak nyata bagi masa depan warga binaan.

“Di balik tembok tinggi dan kawat berduri, terdapat manusia yang sedang menjalani proses hukum, keluarga yang menunggu, serta petugas yang memikul tanggung jawab besar,” demikian inti pesan yang disampaikan dalam sambutannya.

Lapas Sorong mengusulkan 432 narapidana dewasa untuk mendapatkan remisi umum dan satu anak binaan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana umum. Seluruh usulan tersebut tercatat mencapai hasil sesuai proses yang ditetapkan.

Berdasarkan rincian pengurangan masa pidana, penerima remisi satu bulan berjumlah 58 orang, dua bulan sebanyak 130 orang, tiga bulan sebanyak 139 orang, empat bulan sebanyak 48 orang, lima bulan sebanyak 55 orang, dan enam bulan sebanyak 3 orang.

Dari jumlah tersebut, 302 orang menerima remisi normal untuk perkara pidana umum. Sementara 130 orang lainnya menerima remisi berdasarkan ketentuan untuk pidana khusus, dengan rincian perkara narkotika sebanyak 128 orang, tindak pidana korupsi satu orang, dan human trafficking satu orang.

Pemberian remisi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa proses pembinaan di Lapas Sorong diarahkan untuk mendorong perubahan perilaku. Warga binaan yang mendapatkan hak remisi harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta telah memenuhi ketentuan masa pidana sesuai aturan.

Sementara bagi anak binaan, istilah yang digunakan adalah Pengurangan Masa Pidana (PMP). Prinsipnya tetap menekankan perilaku baik, keaktifan dalam pembinaan dan kepatuhan terhadap tata tertib selama menjalani pembinaan.

Bagi pemerintah daerah, momentum tersebut menjadi pengingat bahwa pembinaan warga binaan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama. Proses pemasyarakatan tidak berhenti ketika seseorang berada di balik lembaga pemasyarakatan, tetapi harus diarahkan agar mereka memiliki bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.

Penyerahan Surat Keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan dilakukan langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya, Wali Kota Sorong, Wakil Wali Kota Sorong dan Ketua DPRD Kota Sorong. Prosesi tersebut menjadi salah satu rangkaian utama peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Lapas Kelas IIB Sorong.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Papua Barat Daya juga membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto yang menekankan pentingnya momentum kemerdekaan sebagai dorongan bagi warga binaan untuk terus melakukan perubahan dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Suasana kegiatan kemudian semakin semarak dengan penampilan keterampilan serta tari-tarian yang dibawakan oleh warga binaan Lapas Kelas IIB Sorong. Penampilan tersebut menjadi gambaran bahwa program pembinaan tidak hanya berkaitan dengan kedisiplinan, tetapi juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk mengembangkan potensi, kreativitas dan keterampilan.

Di sisi lain, kegiatan tersebut juga menjadi momen perpisahan bagi Kepala Lapas Kelas IIB Sorong, Sukarna Trisna Admaja, yang mendapat amanah melanjutkan tugas di Lapas Kelas IIB Muara Bangko, Kantor Wilayah Ditjen PAS Jambi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kota Sorong, Forkopimda dan seluruh pihak selama menjalankan tugas di Lapas Sorong.

Ia berharap kepemimpinan berikutnya dapat melanjutkan berbagai program pembinaan dan pelayanan yang telah berjalan, sehingga Lapas Sorong semakin mampu memberikan pelayanan yang baik sekaligus membentuk warga binaan agar siap kembali ke lingkungan sosialnya.

Pemerintah daerah bersama jajaran keamanan juga memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib. Koordinasi dilakukan dengan unsur TNI-Polri dan komunitas intelijen wilayah untuk memantau situasi di sekitar Lapas Sorong serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama pelaksanaan kegiatan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI sekaligus memastikan penyerahan remisi berlangsung secara aman, tertib dan kondusif.

Bagi warga binaan yang menerima remisi, kemerdekaan tahun ini membawa makna tersendiri. Pengurangan masa pidana menjadi bentuk penghargaan atas proses perubahan yang telah mereka jalani sekaligus tanggung jawab untuk mempertahankan perilaku baik selama berada di dalam maupun ketika nantinya kembali ke masyarakat.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kota Sorong pun diharapkan terus memperkuat sinergi dengan jajaran pemasyarakatan dalam mendukung pembinaan, pemberdayaan dan reintegrasi sosial warga binaan.

Dengan demikian, peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Lapas Kelas IIB Sorong bukan hanya menjadi seremoni pemberian remisi, melainkan juga menjadi pesan bahwa setiap warga binaan tetap memiliki kesempatan untuk berubah, memperbaiki diri dan membangun kembali masa depan.

Kemerdekaan, dalam konteks pemasyarakatan, menjadi momentum untuk menumbuhkan harapan baru: bahwa setelah menjalani proses hukum dan pembinaan, setiap orang memiliki kesempatan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif, bertanggung jawab dan bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya.

(TK)