Majelis Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Mpginews.id,Jakarta, Humas MA, Selasa, 30 Juni 2026, -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (30/6).

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan waktu selama satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menguraikan bahwa tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dan tidak hanya melibatkan Terdakwa seorang diri. Berdasarkan fakta persidangan, terdapat enam orang lainnya yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.

Majelis menilai penyalahgunaan kewenangan menjadi aspek utama dalam perkara ini. Sebagai menteri, Terdakwa memiliki kewenangan strategis untuk menetapkan dan menerbitkan kebijakan. Namun, kewenangan tersebut dinilai telah disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian yang menjadi objek perkara.

Pertimbangan hukum yang memberatkan juga berkaitan dengan adanya motif memperoleh keuntungan dan benturan kepentingan. Majelis Hakim menolak dalil pembelaan yang menyatakan kebijakan yang diambil tidak dilandasi kepentingan pribadi.

Dalam putusannya, Majelis menyatakan bahwa pengakuan Terdakwa yang tetap mempertahankan sebagian maupun seluruh kepemilikan saham pada perusahaan terkait justru memperkuat adanya kepentingan finansial yang tetap melekat. Fakta tersebut dinilai menjadi salah satu bukti adanya motif keuntungan dalam penggunaan kewenangan jabatan.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan antara lain Terdakwa belum pernah dihukum serta memiliki rekam jejak yang dinilai memberikan kontribusi terhadap inovasi di bidang pendidikan.

Persidangan yang diperiksa oleh Majelis Hakim yang terdiri atas lima orang juga diwarnai adanya dissenting opinion dari satu hakim anggota. Meski demikian, putusan tetap dijatuhkan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana mekanisme permusyawaratan hakim yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dan telah diregister pada 9 Desember 2025.

Penulis: Abiandri Fikri Akbar

Editor : DM MPGI

 

Komentar