MPGINEWD.ID – REMBANG – Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) Ke-35 yang akan digelar di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, muncul gagasan agar mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dikembalikan kepada sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) melalui musyawarah para ulama.,(01/08/2026).
Gagasan tersebut disampaikan Imam Baehaqi, yang akrab disapa Gus Beqi, Aktivis NU sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren MIS Raudlotul Jannah Sarang, dalam tulisan reflektifnya bertajuk “Muktamar NU Ke-35: Saatnya Mengembalikan Pemilihan Ketua Umum PBNU kepada Musyawarah AHWA.”
Menurut Gus Beqi, Muktamar NU bukan sekadar agenda lima tahunan untuk memilih kepemimpinan baru, melainkan momentum melakukan evaluasi terhadap sistem organisasi agar tetap selaras dengan jati diri NU sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah yang berlandaskan akidah Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta tradisi musyawarah yang diwariskan para ulama pendiri.
Ia menilai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui sistem one man (PCNU) one vote memang memberikan ruang partisipasi yang luas. Namun, dalam praktiknya selama beberapa muktamar terakhir, sistem tersebut dinilai semakin menyerupai kontestasi politik praktis.
“Fenomena pembentukan tim sukses, konsolidasi suara, kampanye terbuka maupun tertutup hingga tudingan praktik politik uang menjadi persoalan yang berulang. Kondisi seperti ini tidak hanya menguras energi organisasi, tetapi juga berpotensi mengikis ukhuwah nahdliyah,” tulis Gus Beqi.
Ia mengingatkan bahwa dalam perspektif fikih, praktik memberikan sesuatu untuk memengaruhi pilihan termasuk kategori risywah atau suap yang dilarang dalam Islam. Karena itu, apabila mekanisme pemilihan membuka peluang terjadinya praktik-praktik tersebut, organisasi dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap sistem yang digunakan.
Musyawarah sebagai Ruh NU
Dalam pandangan Gus Beqi, budaya politik Indonesia sejatinya dibangun di atas prinsip musyawarah untuk mufakat sebagaimana tercermin dalam sila keempat Pancasila.
Ia menegaskan bahwa demokrasi Indonesia tidak identik dengan pemungutan suara sebagai tujuan utama. Voting hanyalah alternatif terakhir ketika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.
Nilai tersebut, menurutnya, sangat dekat dengan tradisi pesantren, di mana seorang kiai memperoleh legitimasi bukan melalui kampanye, melainkan karena keilmuan, akhlak, keteladanan, serta pengabdian kepada umat.
“Tradisi inilah yang menjadi ruh kepemimpinan NU sejak didirikan para muassis,” ungkapnya.
AHWA Dinilai Selaras dengan Tradisi NU
Gus Beqi menegaskan bahwa konsep Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) bukanlah gagasan baru dalam tubuh NU.
AHWA dipandang sebagai representasi para ulama yang memiliki kapasitas keilmuan, integritas moral, pengalaman organisasi, serta mendapat kepercayaan warga Nahdliyin untuk bermusyawarah menentukan pemimpin terbaik berdasarkan kemaslahatan organisasi.
Ia juga mengingatkan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU menjadikan musyawarah sebagai salah satu prinsip utama penyelenggaraan organisasi.
Menurutnya, Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan perubahan terhadap mekanisme pemilihan pimpinan apabila dinilai lebih membawa maslahat bagi organisasi.
Ketua Umum Diusulkan Dipilih Melalui AHWA
Dalam usulannya, Gus Beqi tidak hanya menginginkan Rois Aam dipilih melalui mekanisme AHWA sebagaimana pernah diterapkan, tetapi juga Ketua Umum PBNU.
Melalui mekanisme tersebut, para anggota AHWA diharapkan melakukan musyawarah secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek keilmuan, integritas, rekam jejak, kemampuan manajerial, serta penerimaan calon di kalangan warga NU.
Nama Ketua Umum, menurut konsep tersebut, ditetapkan melalui musyawarah AHWA setelah memperoleh persetujuan Rois Aam terpilih sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam jam’iyyah NU.
Ia menilai sistem tersebut memiliki sejumlah kelebihan, di antaranya mampu mengurangi biaya politik, meminimalkan potensi transaksi suara, meredam polarisasi antarpendukung, mengembalikan kewibawaan ulama dalam menentukan arah organisasi, sekaligus memperkuat sinergi antara unsur Syuriah dan Tanfidziyah.
Transparansi Tetap Menjadi Syarat
Meski demikian, Gus Beqi menegaskan bahwa penerapan AHWA juga harus dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, keterwakilan wilayah, dan independensi.
Menurutnya, anggota AHWA harus dipilih berdasarkan kapasitas keilmuan serta integritas, bukan atas dasar kepentingan politik maupun kompromi elite.
Warisan untuk Masa Depan NU
Gus Beqi menilai penyelenggaraan Muktamar NU Ke-35 di Pondok Pesantren Tambakberas memiliki makna historis yang kuat karena pesantren tersebut merupakan salah satu pusat perjuangan dan pemikiran pendiri NU, KH Abdul Wahab Hasbullah, dalam membangun tradisi musyawarah dan persatuan umat.
Karena itu, ia berharap Muktamar NU Ke-35 tidak hanya menghasilkan kepemimpinan baru, tetapi juga meninggalkan warisan berupa penyempurnaan sistem kepemimpinan yang dinilai lebih sesuai dengan karakter asli Nahdlatul Ulama.
“NU bukan sekadar organisasi massa yang mengejar kemenangan suara terbanyak, melainkan rumah besar ulama dan umat yang bertumpu pada ilmu, akhlak, hikmah, dan musyawarah. Jika tujuan utama organisasi adalah menghadirkan kemaslahatan, maka mekanisme pemilihan pemimpin pun semestinya menjadi jalan menuju persatuan, bukan kompetisi yang berpotensi melahirkan perpecahan,” tegasnya.
Melalui gagasan tersebut, Gus Beqi berharap Muktamar NU Ke-35 dapat menjadi momentum untuk mengembalikan tradisi musyawarah sebagai fondasi utama kepemimpinan organisasi, sekaligus memperkuat khittah dan nilai-nilai luhur yang diwariskan para muassis Nahdlatul Ulama.(Red–FS)








Komentar