Mpginews.id,Jakarta, Humas MA, Selasa, 30 Juni 2026, -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, pada Senin (29/6).
Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan dan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka atas dugaan menyebarkan berita bohong dan informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum Pemohon mempersoalkan keabsahan tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon I, yakni Polda Metro Jaya.
Selain itu, Pemohon juga meminta agar berkas penyidikan yang telah maupun yang akan dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya kepada Termohon II, yakni Kejaksaan Tinggi Jakarta, dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Berdasarkan penelusuran tim redaksi MARINews melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 99/Pid.Pra/2026/PN Jkt Sel sejak 22 Juni 2026.
Perkara ini diperiksa oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, S.H. Berdasarkan jadwal persidangan, pada Selasa (30/6) agenda sidang adalah penyampaian jawaban atau keterangan dari para Termohon, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Hakim yang memimpin persidangan diketahui pernah menerima penghargaan sebagai Insan Anti Gratifikasi Tahun 2024 dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sidang praperadilan ini akan menentukan sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam proses penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan terhadap Roy Suryo sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Penulis: Adji Prakoso
Editor : DM MPGI








Komentar