Praktisi Hukum Anton Widiatno S,H. Sikapi Peristiwa Puluhan Korban Keracunan MBG Di Cibatu Garut

Garut – mpginews.id – Rabu, 22/07/2026 Menyikapi adanya peristiwa luar biasa yakni keracunan makanan massal disebuah pesantren Al Masyur yang beralamat di Desa Mekarsari Kecamatan Cibatu Garut, yang mana sejak siang hari hingga malam ini korban masih terus berdatangan ke puskesmas Cibatu guna mendapatkan pertolongan medis, disela berjibakunya petugas medis memberikan pertolongan di ugd, Anton Widiatno SH. menyampaikan pres rilis nya kepada redaksi media mpgi tepat pada pukul 23:05 wib. Yang isinya lebih kurang sebagai berikut;

Saya, *ANTON WIDIANTO,SH.*, selaku bagian dari masyarakat Garut dan Advokat yang menjunjung tinggi hukum dan kemanusiaan, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap:

Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun. Kami sangat prihatin dan terpukul mendengar kabar puluhan santri dan guru Pesantren Al-Mansyur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut yang saat ini masih menjalani penanganan medis diduga akibat keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis.

Secara hukum, peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele. Ini menyangkut hak dasar anak dan warga negara atas kesehatan dan makanan yang aman, sebagaimana dijamin dalam *Pasal 28H UUD 1945, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan*.

*Pertama: Keprihatinan dan Dukungan Penuh*
Kami menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan atas kejadian ini. Negara dan seluruh elemen masyarakat wajib hadir untuk memastikan para santri, guru, dan seluruh korban mendapatkan penanganan medis terbaik, cepat, dan gratis sampai benar-benar pulih. Keselamatan jiwa manusia adalah hal yang tidak bisa ditawar.

*Kedua: Tuntutan Evaluasi Menyeluruh Program MBG*
Peristiwa ini bukan yang pertama di Kabupaten Garut. Sebelumnya juga terjadi kasus serupa di beberapa sekolah. Hal ini menunjukkan ada persoalan serius dalam rantai penyediaan, pengolahan, hingga distribusi makanan MBG.
Untuk itu kami mendesak:
1. *Badan Gizi Nasional (BGN) dan Pemkab Garut* segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) / dapur MBG di Garut.
2. *Dinas Kesehatan* agar segera merilis hasil uji laboratorium sampel makanan secara terbuka dan transparan kepada publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi.
3. *Menutup sementara* SPPG yang terbukti tidak memenuhi standar hygiene, sanitasi, dan keamanan pangan sampai dinyatakan layak oleh pihak berwenang.

*Ketiga: Penegakan Hukum Jika Ada Kelalaian*
Program MBG adalah program negara yang menggunakan uang rakyat. Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian, kesengajaan, atau tindak pidana dalam pengadaan bahan baku, pengolahan, hingga distribusi, maka harus ada pertanggungjawaban hukum.

Kami meminta *Aparat Penegak Hukum dan Kejaksaan* untuk tidak ragu menindak tegas pihak-pihak yang lalai. Jangan sampai niat baik “memberi makan anak bangsa” justru mencelakai anak bangsa.

*Keempat: Imbauan kepada Masyarakat*
Kepada orang tua santri dan masyarakat, kami imbau untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan segera membawa ke fasilitas kesehatan jika muncul gejala mual, muntah, diare, dan dehidrasi.
Percayakan proses hukum dan medis kepada pihak yang berwenang.

*Penutup*
Program MBG pada dasarnya adalah ikhtiar baik untuk mencerdaskan dan menyehatkan anak bangsa. Namun kebaikan niat tidak cukup tanpa dibarengi dengan tata kelola, pengawasan, dan tanggung jawab yang ketat.
Jangan sampai slogan “Makan Bergizi Gratis” berubah menjadi “Makan Berbahaya Gratis”.

Semoga Allah SWT segera memberikan kesembuhan kepada para santri dan guru Pesantren Al-Mansyur. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

Publisshare : Red/03-SA

Komentar