Mpgi.com.Morowali – Polemik dugaan tanah adat Kerajaan Bungku di kawasan Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, kembali mengemuka.
Pernyataan Kepala Desa Ululere, Arman, yang menyebut tidak terdapat sejarah tanah ulayat maupun tanah leluhur di wilayah tersebut, berhadapan dengan sejumlah dokumen resmi pemerintahan yang telah diterbitkan sejak bertahun-tahun lalu.

Dalam pemberitaan salah satu media, Arman menyatakan Gusti Riadi bukan warga Desa Ululere dan hanya mengaku sebagai warga sekaligus perwakilan masyarakat adat Kerajaan Bungku.
“Tidak ada warga atas nama Gusti Riadi, itu cuma mengaku-ngaku saja, tapi bukan warga Ululere,” ujar Arman.
Arman juga menyatakan Pemerintah Desa Ululere bersama masyarakat tidak mengakui keberadaan kelompok yang berada di kawasan Seba-seba.
Sebelumnya, ia juga menyebut hasil verifikasi terhadap tokoh masyarakat dan aparat desa tidak menemukan riwayat tanah adat maupun tanah ulayat di kawasan yang kini menjadi polemik.
Gusti Riadi: Saya Tidak Pernah Mengaku Warga Ululere
Menanggapi pernyataan tersebut, Gusti Riadi membantah pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere.
Ia menegaskan kehadirannya di kawasan Seba-seba semata-mata sebagai perwakilan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui jalur LASAFI.
“Saya tidak pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere. Kehadiran saya semata-mata untuk memperjuangkan hak ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui jalur LASAFI berdasarkan dokumen-dokumen yang kami miliki,” tegas Gusti Riadi.
Menurut Gusti, substansi persoalan bukan mengenai status domisili seseorang, melainkan mengenai keberadaan tanah adat Kerajaan Bungku yang menurutnya telah tercatat dalam berbagai dokumen resmi pemerintah.
Dokumen Pemerintah Terbit Jauh Sebelum Arman Menjabat
Gusti menjelaskan perjuangan yang ditempuh tidak didasarkan pada klaim sepihak, melainkan pada dokumen administrasi pemerintahan yang diterbitkan dalam kurun waktu berbeda, antara lain:
1. Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Ululere Nomor 121/26/50.15.05/XII/2012;
2. Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Mahalona Tahun 2013;
3. Surat Keterangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Morowali Tahun 2015;
4. Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2022;
5. Dokumen sejarah Raja Bungku Abdurabbie;
6. Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/061/Ro.Huk tertanggal 10 Februari 2025 tentang penyelesaian persoalan pertanahan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie alur Lasafi.
Menurutnya, seluruh dokumen tersebut diterbitkan jauh sebelum Arman menjabat sebagai Kepala Desa Ululere.
“Dokumen yang kami pegang bukan dibuat hari ini. Sebagian diterbitkan jauh sebelum Saudara Arman menjabat sebagai Kepala Desa Ululere. Kalau sekarang dikatakan tidak pernah ada tanah adat atau tanah leluhur, silakan tanyakan kepada para kepala desa terdahulu yang menerbitkan dan menandatangani dokumen-dokumen tersebut,” ujarnya.
Surat PT Vale Sebut Bahodopi
Perbedaan keterangan juga muncul dalam surat balasan somasi PT Vale Indonesia Tbk Nomor 01214/CEO-J/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Presiden Direktur dan Chief Executive Officer (CEO) PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto, bersama Direktur dan Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer, Budiawansyah.
Dalam surat tersebut PT Vale menyatakan seluruh kegiatan operasional perusahaan telah memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menolak dalil yang disampaikan dalam somasi.
Namun, surat itu beberapa kali menyebut objek yang dipersoalkan berada di wilayah Bahodopi.
Sementara dokumen administrasi pemerintahan yang ditunjukkan masyarakat adat secara konsisten menyebut lokasi yang dipersoalkan berada di kawasan Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Perbedaan penyebutan lokasi tersebut menjadi salah satu hal yang diminta untuk diverifikasi oleh pemerintah.
Dua Pertanyaan Terbuka untuk Kades Arman
Selain membantah pernyataan Arman, Gusti Riadi juga mengajukan dua pertanyaan terbuka kepada Kepala Desa Ululere.
Pertama, apakah Pemerintah Desa Ululere mengakui keberadaan masyarakat adat Kerajaan Bungku di Desa Ululere.
Kedua, apakah Pemerintah Desa Ululere memiliki sikap resmi terhadap persoalan batas wilayah yang menurutnya berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kawasan Seba-seba berada di Bahodopi.
Menurut Gusti, kedua pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai sikap resmi pemerintah desa.
Regulasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Secara hukum, keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya mendapat pengakuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, berkembang sesuai perkembangan masyarakat, serta diatur dalam undang-undang.
Ketentuan tersebut dipertegas melalui Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengakui pelaksanaan hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang telah diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks pengakuan masyarakat hukum adat, Kementerian Dalam Negeri juga mengatur mekanisme identifikasi, verifikasi, dan penetapan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Di sisi lain, penyelesaian sengketa pertanahan pada prinsipnya harus didasarkan pada alat bukti, data yuridis, data fisik, serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minta Verifikasi Independen
Gusti Riadi menegaskan dirinya tidak meminta publik langsung mempercayai seluruh dokumen yang dimiliki.
Sebaliknya, ia meminta seluruh dokumen yang telah diterbitkan pemerintah diverifikasi secara objektif oleh Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), akademisi, ahli sejarah, serta aparat penegak hukum.
“Biarkan dokumen, fakta sejarah, dan ketentuan hukum yang berbicara. Kalau memang ada perbedaan, mari diuji secara objektif. Dengan begitu masyarakat memperoleh kepastian hukum dan persoalan ini dapat diselesaikan secara adil bagi semua pihak,” tutup Gusti Riadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan lanjutan dari Pemerintah Desa Ululere maupun PT Vale Indonesia Tbk terkait perbedaan penyebutan lokasi dalam surat balasan somasi perusahaan dengan sejumlah dokumen pemerintahan yang menyebut kawasan tanah adat Kerajaan Bungku berada di Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Editor:DM mpgi







Komentar