MPGINEWS.ID – Jakarta ~ Upaya memperkuat sistem pengawasan etik hakim kembali menjadi perhatian dalam Forum Group Discussion (FGD) penyusunan naskah urgensi perubahan regulasi Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang mempertemukan unsur Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), akademisi, serta organisasi profesi hakim,Rabu (15/07/2026).
Dalam forum tersebut, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. menekankan pentingnya membangun mekanisme pengawasan yang menjaga keseimbangan antara penegakan kode etik dan perlindungan terhadap independensi kekuasaan kehakiman.
Prof. Jimly menilai hubungan MA dan KY perlu ditata ulang melalui pembagian kewenangan yang lebih jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih pemeriksaan maupun persepsi intervensi terhadap hakim.
Ia juga mengusulkan agar konsep Peraturan Bersama diganti menjadi dua regulasi yang diterbitkan masing-masing lembaga dengan substansi yang sama, yakni PERMA dan Peraturan Komisi Yudisial, sehingga sesuai dengan sistem peraturan perundang-undangan nasional.
Selain itu, Prof. Jimly mengajak para penyusun regulasi untuk lebih progresif dalam menjawab kebutuhan praktik peradilan.
Menurutnya, pembentukan aturan harus berorientasi pada penyelesaian persoalan nyata (mission driven) sehingga mampu meningkatkan kualitas tata kelola lembaga peradilan.
Dalam pembahasan mengenai komposisi MKH, Prof. Jimly mengusulkan keterlibatan unsur masyarakat atau akademisi independen sebagai penyeimbang antara MA dan KY guna memperkuat objektivitas serta legitimasi putusan etik.
Ia juga menyoroti perlunya mencegah praktik pemeriksaan ganda terhadap hakim serta memperkuat perlindungan hak-hak hakim terlapor agar proses pemeriksaan berjalan adil, transparan, dan tetap menghormati asas due process of law.
Menutup diskusi, Kepala Badan Pengawasan MA Muh. Djauhar Setyadi menyampaikan bahwa seluruh masukan dari para narasumber, termasuk Prof. Jimly, akan menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi revisi regulasi pengawasan hakim yang lebih efektif, akuntabel, dan menjaga prinsip check and balance dalam sistem peradilan Indonesia.(Red)
Sumber : Humas Mahkamah Agung RI






Komentar