MPGINEWS.ID ~ Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) bersama Biro Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar pertemuan untuk membahas skema kerja sama yang bertujuan mempermudah proses perpindahan sekolah bagi anak-anak hakim yang terdampak
promosi maupun mutasi jabatan.
Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) tersebut menjadi langkah strategis dalam menjawab persoalan yang selama ini kerap dihadapi keluarga hakim, khususnya terkait akses pendidikan bagi anak ketika orang tua harus berpindah tempat tugas ke daerah lain.
Dalam pertemuan tersebut, PP IKAHI diwakili Ketua Komisi III Diah Sulastri Dewi, Sekretaris Komisi III Darmoko Yuti Witanto, Anggota Komisi III Abu Jahid Darso Atmojo, serta Kesekretariatan yang diwakili Pranata Subhan. Kegiatan juga dihadiri perwakilan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Sementara dari Kemendikdasmen hadir Kepala Biro Hukum Muhammad Ravii.
Pembahasan difokuskan pada upaya mengakomodasi putra-putri hakim dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya melalui jalur mutasi. Skema ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi keluarga hakim yang harus berpindah domisili akibat kebutuhan organisasi.
Ketua Komisi III PP IKAHI, Diah Sulastri Dewi, menjelaskan bahwa mutasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesi hakim. Namun dalam praktiknya, perpindahan tersebut sering kali menimbulkan kendala bagi keluarga, terutama ketika anak belum memperoleh sekolah di daerah penugasan yang baru.
“Masih ada hakim yang terpaksa hidup terpisah dengan keluarganya karena anak belum memperoleh sekolah di tempat penugasan yang baru,” ungkap Diah.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap keharmonisan keluarga, tetapi juga berpotensi memengaruhi kenyamanan hakim dalam menjalankan tugas negara memberikan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Kemendikdasmen Muhammad Ravii menjelaskan bahwa ketentuan mengenai perpindahan peserta didik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengakomodasi mekanisme perpindahan murid melalui jalur mutasi maupun penerimaan murid pindahan.
Meski demikian, Ravii menegaskan bahwa implementasi teknis, termasuk penentuan kuota penerimaan di setiap daerah, tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak membahas peluang membangun kerja sama yang melibatkan Kemendikdasmen, PP IKAHI, serta Kementerian Dalam Negeri. Sinergi lintas kementerian tersebut diharapkan dapat menjadi payung kebijakan yang memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam mengakomodasi perpindahan sekolah anak hakim.
PP IKAHI berharap pembahasan ini dapat menghasilkan mekanisme yang lebih efektif, memberikan kepastian akses pendidikan bagi putra-putri hakim, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas hakim dalam menjalankan tugas di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan adanya dukungan kebijakan tersebut, diharapkan tidak ada lagi keluarga hakim yang harus hidup terpisah hanya karena terkendala proses perpindahan sekolah anak. Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan keluarga aparatur peradilan tanpa mengurangi profesionalisme hakim dalam melaksanakan amanah penegakan hukum.(Red)
Sumber : Dandapala / Humas Mahkamah Agung RI






Komentar