Mpginews.id,Pontianak,Kalbar –Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti lambannya penanganan berbagai dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di Kalimantan Barat. Dugaan pelanggaran tersebut disebut terjadi baik di sejumlah SPBU maupun dalam praktik yang dikenal masyarakat sebagai “kencing di jalan” dalam proses distribusi BBM.
Menurut Herman, kondisi tersebut patut memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan pihak Pertamina dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kalimantan Barat. Ia menegaskan bahwa pengawasan seharusnya dilakukan secara aktif, berkelanjutan, dan melekat, bukan hanya setelah muncul laporan masyarakat atau ketika kasus telah menjadi sorotan publik di media sosial.
“Pengawasan tidak boleh bersifat reaktif. Pertamina sebagai pihak yang mendapat mandat dari negara harus memiliki sistem pengawasan yang berjalan secara terus-menerus dan mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini,” tegas Herman.
Ia mencontohkan dugaan pemindahan BBM bersubsidi dari mobil tangki berwarna merah ke tangki berwarna biru yang diperuntukkan bagi sektor non-subsidi atau industri. Dugaan praktik tersebut telah ramai diperbincangkan masyarakat dan menjadi perhatian publik di berbagai platform media sosial. Namun hingga saat ini, menurutnya, respons yang diberikan dinilai belum menunjukkan langkah konkret yang mampu menjawab keresahan masyarakat.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, Herman menjelaskan bahwa pengawasan distribusi BBM merupakan kewajiban yang harus dijalankan secara preventif melalui sistem continuous monitoring. Apabila pengawasan baru dilakukan setelah muncul gejolak sosial atau pemberitaan yang viral, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya sistem mitigasi risiko dan deteksi dini yang dimiliki.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila benar terjadi pemindahan BBM bersubsidi ke sektor non-subsidi atau industri, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ketika modus seperti ini sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat, namun tidak segera ditindak secara tegas, maka publik berhak mempertanyakan apakah hal tersebut semata-mata disebabkan oleh ketidakmampuan teknis atau justru terdapat indikasi pembiaran akibat benturan kepentingan,” ujarnya.
Menurut Herman, langkah-langkah yang hanya bersifat formalitas, seperti inspeksi mendadak tanpa tindak lanjut yang jelas atau pernyataan normatif tanpa disertai sanksi nyata, justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang bertanggung jawab dalam tata kelola distribusi energi nasional.
Ia menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut keadilan ekonomi bagi masyarakat. BBM bersubsidi merupakan program yang dibiayai negara untuk membantu masyarakat kecil dan sektor-sektor produktif tertentu. Oleh karena itu, apabila terjadi kebocoran distribusi yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi tersebut.
Karena itu, Herman menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan distribusi BBM tidak dapat berlindung di balik alasan-alasan administratif yang tidak mampu menjelaskan lambannya penanganan dugaan pelanggaran yang telah menjadi perhatian publik.
Sebagai pihak yang diberikan mandat oleh negara untuk mengatur dan mengawasi distribusi BBM, setiap bentuk kelambatan, sikap pasif, maupun langkah yang dinilai hanya bersifat seremonial di tengah maraknya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan kewajiban pelayanan publik.
Untuk itu, Herman mendesak agar dilakukan audit kinerja terhadap sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kalimantan Barat. Selain itu, menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) telah memiliki dasar yang cukup untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana dalam distribusi BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat Kalimantan Barat.
“Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan agar tata kelola distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai peruntukannya serta mampu mengembalikan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Editor : DM MPGI







Komentar