Tasikmalaya – mpginews.id – Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin (CNY), dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 18 September 2025. Laporan ini dilayangkan oleh Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Muda Tasikmalaya terkait dugaan tindak pidana korupsi. Ironisnya, laporan ini muncul saat masa kerja Cecep Nurul Yakin sebagai bupati belum genap 100 hari.
Laporan tersebut berfokus pada kebijakan cut off atau penghentian sejumlah program pembangunan tahun anggaran 2025 yang tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 0004 Tahun 2025. Ketua Jaman Muda Tasikmalaya, Fadlan Syahrizal, menyebut kebijakan ini merugikan banyak pihak dan menghambat pembangunan.
”Saya satu-satunya yang berani laporkan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke KPK. Saya laporkan dugaan tindak pidana korupsi, kata Fadlan. Menurut Fadlan, salah satu kasus yang dilaporkan adalah proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kecamatan Tanjungjaya.
Proyek senilai Rp700 juta yang sudah melalui proses lelang dihentikan karena kebijakan cut off. Namun, proyek ini kemudian dialihkan ke pihak lain tanpa melalui lelang, dengan nilai kontrak membengkak hingga dua kali lipat menjadi Rp1,4 miliar.
Lebih lanjut, Fadlan menuding bahwa kebijakan cut off ini dijadikan alat pemerasan terhadap para kontraktor. Para pengusaha disebut-sebut diminta menyetor sekitar 3 persen dari nilai kontrak agar pembayaran proyek bisa cair.
”Contohnya kasus sapi, itu kan ada permintaan uang sekitar Rp126 jutaan. Itu jadi bukti penyerta adanya penyalahgunaan wewenang. KPK harus datang ke Tasik,” ujar Fadlan.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Cecep Nurul Yakin mengaku belum mengetahui adanya laporan yang dilayangkan ke KPK. Ia menegaskan bahwa kebijakan rasionalisasi anggaran dilakukan untuk menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
”Kami berikhtiar menjalankan APBD seefektif mungkin. Tidak ada beban anggaran di luar kemampuan,” kata Cecep. (Iki)
Waduh !,Bupati Tasikmalaya Dilaporkan Ke KPK Atas Dugaan Korupsi








Komentar