Mpgi, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.(25/7)
Keempat saksi yang diperiksa yakni: MR, Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping, BP, Direktur Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping, AS, Wakil Presiden Tonnage Management & Services,
dan RJAH, Pokja Harga EDM
Mereka dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan perkara yang menyeret tersangka HW dan sejumlah pihak lainnya.
“Pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan dan memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina dan KKKS,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi, Jumat (25/7).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara triliunan rupiah akibat penyimpangan dalam pengadaan, pengelolaan, dan distribusi minyak mentah serta produk turunannya.
Penyidikan masih terus berkembang dan Kejaksaan Agung memastikan akan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab strategis dalam rantai pengelolaan komoditas vital tersebut.
Sumber : M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. – Kabid Media dan Kehumasan
Red//98







Komentar