Tiga Bulan Sekdes Galihpakuon tak Masuk Kantor Desa : Camat Bl.Limbangan Garut ” Saya Baru Tau dari Media “

Pemerintahan334 Dilihat

GARUT,MPGI-NEWS.id. Polemik yang berkepanjangan terkait, seorang perangkat Desa yang menjabat sebagai sekretaris desa (Sekdes), di desa Galihpakuon kecamatan Bl.limbangan Kabupaten Garut, menjadi buah bibir pembincangan hot antara pro dan kontra di lingkungan warga desa Galihpakuon.

Seperti telah diberitakan di edisi pertama dengan judul ” ada apa sekdes Galihpakuon 2 bulan tak masuk kantor desa “, nah rupanya dengan diterbitkannya berita edisi pertama seharusnya peka terhadap folemik permasalahan yang terjadi selama ini, pihak pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades sesuai dengan peraturan dan regulasinya segera mengadakan rapat atau musdes atau segera memberikan laporan kepada pihak kecamatan.

Di berita edisi kedua ini, awak media MPGI-NEWS.id, walaupun melalui sambungan telpon, telah tersambung dengan Camat Bl.Limbangan, Guriansyah Sukiran, rabu 11/09/24, untuk dimohon tanggapan dan klarifikasinya, sejauh mana pihak pemerintahan kecamatan Bl.Limbangan, menyikapi permasalahan yang terjadi di wilayahnya.

Dalam keterangan yang disampaikan Camat Bl.Limbangan ” Pertama mohon maap kang ketika kami bertugas ke Limbangan sekitar satu bulan kebelakang, kami waktu itu sedang mengikut Diklat, yang kedua ketika kami sudah usai kegiatan diklat dan sampai saat ini, belum menerima laporan baik dari kasie pemdes maupun dari kedatangan langsung pihak kades Galihpakuon, ini baru tau juga dari akang “, ujar camat Bl.Limbangan.

Lanjut Camat mengatakan setelah tau dari media dan sudah terpublikasi, pihaknya akan segera menanggapi hal ini untuk memanggil pihak terkait kades dan sekdes atau dimungkinkan akan dihadirkan BPD Galihpakuon.

Penelusuran dan kajian kami di TKP Galihpakuon, polemik yang terjadi ini harus segera diselesaikan karena program desa dan angaranya harus segera terealisasikan, juga supaya tidak menjadi peta konplik di masyakarat tidak meluas.

selanjutnya sesuai dengan wawancara,  Sekdes Devi Darmawan, berniat akan mengundurkan diri, tempuhlah prosedur dan perundang undangan yang berlaku, ” yang jadi polemik kedua bekerja tidak, masuk kantor desa tidak, tapi masih menerima gajih selama 3 bulan dan sekarang akan memasuki bulan ke Empat, dan tentunya gajih yang anda terima harus dipertanggung jawabkan, bila perlu kembalikan kepada negara karena itu uang rakyat.

**(Ndang Supardin).
Publishare : Red.03.SA.

Komentar