Garut – MPGI News.id – Berawal adanya informasi yang diterima oleh Redaksi dari seorang remaja tanggung berinisial (DAS) 19 tahun yang mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban tindak kekerasan/penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi yang bertugas sebelumnya di salah satu Polsek di Garut berinisial (HK).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas tim investigasi media mpginews.id melakukan wawancara ekslusif dengan korban tersebut diatas dirumahnya, yang beralamat dikampung pamoyanan RT.07 RW.01 kelurahan Sukagalih kecamatan Tarogong kidul kabupaten garut kamis, 18/7/2024.
Berikut paparan lengkap kronologis kejadianya, pada hari Jumat tanggal 12/7/2024 sekira lebih kurang pukul 21:00 wib. (DAS) disuruh oleh ayahnya (KK) yang notabene seorang pengusaha kontruksi untuk mendatangi rumah seorang kepala dinas salah satu instansi di pemerintahan kabupaten Garut inisial (AA), yang beralamat tepatnya di perum Griya Intan Asri jalan raya samarang kelurahan Sukagalih kecamatan Tarogong kidul.
DAS berangkat ditemani para pekerja ayahnya semuanya berjumlah 5 orang sudah berikut korban, setibanya dirumah kadis (AA) layaknya seorang yang bertamu salah satunya mengetuk pintu dan tak lupa mengucapkan salam, tak berselang lama muncul seorang perempuan yang saya sendiri tidak tahu, apakah istri sang kadis ataukah anaknya ujar korban.
Dalam pembicaraan teman korban(DAS) menanyakan apakah bapak ada dirumah, dijawab oleh pembuka pintu bahwa bapak belum pulang, namun dikarenakan ada hal penting yang harus dibicarakan langsung dengan AA korbanpun menunggu kepulangan sang kadis dirumah temah kakaknya yang tak jauh dari rumah AA.
Masih lanjut korban, tak lama kadis AA pun datang mengendarai mobil bersama dua orang yang mengendarai motor, selanjutnya sang kadis dengan nada tinggi dan marah marah bertanya menggunakan bahasa Sunda saha tadi anu sosorongot ke anak saya (siapa tadi yang membentak bentak anak saya) ternyata perempuan yang membuka pintu tersebut anaknya, karena sang kadis terus marah marah tak karuan, walaupun maksud kedatangan kami sudah disampaikan yakni menagih paket pekerjaan yang pernah di janjikan kepada ayahnya melalui seorang temanya berinisial (CP). saya merasa ini tidak akan beres, saya bersama teman teman memilih untuk pulang saja.
Setibanya dirumah, AA menghubungi ayah saya (KK) dan memberitahu bahwa barusan dirumah saya(AA) terjadi kekisruhan dengan saya, selanjutnya saya bersama ayah saya bergegas kembali mendatangi rumah AA, setibanya disana, saat keduanya sedang berbicara, saya melihat oknum anggota (HK) seperti mau memukul ayah saya, selaku anak tentu saya tidak rela dan berupaya mencegah agar oknum polisi tersebut tidak memukul ayah saya, dari situ suasana mulai panas terjadi cekcok antara saya dengan KH, namun saya diperintah oleh ayah saya agar masuk kedalam mobil, sayapun menuruti perintah ayah saya paparnya.
selanjutnya ayah saya beserta AA dan CP melanjutkan pembicaraan didalam rumah saya juga tidak tahu apa isi dari pembicaraan mereka, namun secara diam diam rupanya HK kembali menghampiri saya yang sedang berada didalam mobil, tanpa saya sadari mendadak pintu mobil dibuka dan langsung melayangkan pukulan ke arah muka saya berusaha menepisnya namun masih terkena pukulan dibagian pipi hingga bengkak/memar, kemudian menarik tangan saya sampai baret dan memar, juga menarik kaki saya, padahal sebelumnya saya tidak pernah mempunyai masalah bahkan tidak mengenalnya, hal ini yang menimbulkan tanda tanya dibenak saya, apakah kehadiran HK dirumah AA memang disengaja atau apa, bukanya tupoksi polisi itu mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat ungkap korban.
Singkat kata, sesampainya dirumah saya disuruh oleh orangtua untuk segera kerumah sakit untuk dilakukan visum sekaligus berobat, selanjutnya pada tanggal 16/7/2024 saya melaporkan oknum anggota polisi tersebut ke unit SPKT mapolda jawa barat dengan bukti tanda terima pelaporan nomor: LP/B/288/VII/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
“saya berharap laporan saya tersebut segera ditindak lanjuti oleh APH dalam hal ini (divisi propam) Polda jabar, yakni melakukan penegakan supremasi hukum atas apa yang diperbuat oleh seorang oknum anggota kepolisian tersebut diatas, dan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, karena jika dibiarkan tentu hal ini akan membuat preseden buruk bagi citra institusi kepolisian terhadap kepercayaan masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Jawa barat, yang saat ini sedang terpuruk dengan terbongkarnya kasus pembunuhan Vina cirebon terlebih pasca putusan praperadilan, pungkasnya.
Guna menjaga kode etik jurnalistik dan berimbangnya sebuah pemberitaan sebagaimana diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, pada hari Jumat 19/7/2024 tim awak media barusaha menemui (AA) dikantornya, untuk keperluan konfirmasi/klarifikasi seputar kejadian tersebut, dikarenakan tempat kejadian perkaranya berada di halaman rumahnya, setibanya dikantor seperti biasa tim media mengisi buku tamu namun diterangkan oleh security bahwa bersangkutan sedang tidak berada ditempat.
Namun tim berpesan kepada security jika yang dituju nanti ada, tolong kasih tahu kepada beliau, bahwa kami sengaja datang dan bermaksud untuk melakukan konfirmasi/klarifikasi dan kami juga sudah meninggalkan nomor kontak, bisa juga langsung menghubungi nomor kontak kami, karena ini penting dan harus dilakukan, namun ditunggu hingga hari Sabtu, 20/7/2024, AA tak kunjung ada menghubungi.
Selanjutnya tim menghubungi kontak AA melalui chating whatshap dan tersambung, padahal sudah mengenalkan diri, kami dari redaksi media mpginews.id bermaksud melakukan konfirmasi dan klarifikasi, namun hingga berita ini ditayangkan AA lebih memilih bungkam membisu seribu bahasa.
Publisshare: Redpel/03-S.A







Komentar