Diduga Lakukan Mall Administrasi FSRI Garut Laporkan Ketua KPU RI Ke BAWASLU RI Terkait Apakah Gerangan?

Garut – MPGI News.id – Rabu, 22/5/2024 Pemilihan umum serentak kepala daerah sudah ditetapkan oleh komisi pemilihan umum republik indonesia melalui Peraturan KPU nomor: 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwalnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota yang diperkuwat melalui keputusan KPU RI nomor :532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur/bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota seluruh Indonesia.

Khusus terkait dua regulasi tersebut diatas, salah satu lembaga swadaya masyarakat FORUM SUARA RAKYAT INDONESIA (FSRI) Garut, melaporkan ketua KPU RI kepada BAWASLU RI, hal tersebut disampaikan oleh ketua FSRI Garut (Asep Sopyan R) kepada mpginews.id di kantornya yang beralamat di perum Pataruman indah blok A10 kelurahan Pataruman kecamatan Tarogong kidul kabupaten Garut.

Pasalnya ada tahapan yang ditengarai tidak dilaksanakan oleh KPU RI, hal tersebut baru diketahui dengan adanya surat undangan KPU kabupaten tertanggal 6 mei tahun 2024 dengan nomor:117/PL.02.2-3205/2024 yang berisi segai berikut:


“Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan tahapan pencalonan perseorangan pada pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada pemilihan serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Garut bermaksud melaksanakan kegiatan rapat kerja sosialisasi pencalonan perseorangan pada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dalam pemilihan serentak tahun 2024, sedangkan kegiatan tersebut di selenggarakan pada hari Rabu tanggal 8 pukul 13:00 wib s.d selesai, dan bertempat di fave hotel jalan Cimanuk nomor.338 kelurahan Sukagalih kecamatan Tarogong kidul kabupaten Garut, dengan jumlah peserta yang tercantum dalam lampiran surat undangan tersebut sebanyak 35 peserta, termasuk bakal calon perseorangan yang telah mendaftarkan dirinya pada kontestasi Pemilukada kabupaten garut.

Perlu diketahui oleh khalayak, bahwa peraturan KPU nomor 532 tahun 2024 ditetapkan pada tanggal 7 mei 2024, di tandatangani oleh ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan sekretaris jenderal KPU RI R. Suryanto ujarnya.

“Pada kolom huruf a pengumuman penyerahan dukungan telah dijadwalkan pada hari Minggu tanggal 5 mei 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 7 mei 2024, namun faktanya KPU RI baru mensosialisasikan per KPU tersebut pada tanggal 8 mei 2024, artinya ada satu tahapan yang tidak dilaksanakan oleh KPU RI justru terkesan program dan jadwal kegiatan tersebut mendahului terbitnya per KPU tersebut ungkap Asep Sopyan. 

Kami berharap BAWASLU RI dapat segera menindak lanjuti dan memproses laporan kami, karena dengan tidak terselenggaranya satu tahapan saja ini akan berdampak sistemik dan masif pungkasnya. (S. Afsor)

Komentar