Waduh !, Selain Kendaraan Operasional Dan Leptop Sudah Lama Tak Jelas Keberadaanya, Tanah Carik Desa Mekarsari Juga Diduga Digadaikan

Garut – mpginews.id – Sebelumnya pemberitaan terkait BUMDES desa Mekarsari kecamatan Karangpawitan menjadi topik utama membanjiri portal beberapa berita online dan media sosial tiktok.

Kini redaksi media mpginews.id mendapatkan informasi dari beberapa warga desa yang enggan disebut namanya terkait tiga hal, diantaranya:
1. Kendaraan roda dua inventaris desa sudah lama tak terlihat;
2. Leptop Desa raib;
3. Tanah Carik desa diduga digadaikan.

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, redaktur pelaksana media mpginews.id menugaskan awak medianya melakukan penelusuran kelapangan (Investigasi) pertama mendatangi lokasi tanah carik desa yang berlokasi tidak jauh dari TPU dibelakang sekolah SD negeri.

Berdasarkan keterangan dari beberapa petani yang sedang memanen padinya, lahan tersebut sekarang di garap oleh seorang perempuan paruhbaya bernama Bu ate. Adapun pemilik modalnya sendiri bernama elin, seorang warga kampung pasir uncal yang saat ini bekerja dibandung ujarnya.

Berikutnya awak media berupaya mencari informasi kepada warga pasir uncal terkait nomer kontak Elin/pemilik modal walaupun agak susah payah, akhirnya nomor kontaknya berhasil didapat.

Selanjutnya awak media menghubungi Elin guna mendapatkan keterangan yang jelas terkait status tanah carik tersebut, awalnya melalui chating whatshap, dalam keteranganya elin membenarkan bahwa tanah tanah carik desa Mekarsari tersebut digadaikan oleh kepala desa Asrulsani melalui RW dan disaksikan seorang saudara saya ujarnya.

Dan pada pertemuan itu saya juga menegaskan kalau akadnya sewa saya tidak mau, dan berdasarkan kesepakatan jadilah tanah tersebut digadai dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah hal tersebut telah berlangsung selama lebih kurang 3 tahun ungkap elin seraya mengirimkan bukti dokumentasi serah terima uang kepada kades Asrulsani.

Tak cukup sampai disitu, untuk menjamin berimbangnya sebuah pemberitaan, redaktur mpginews.id kembali memberi tugas kepada Kabiro Garut agar mendatangi kantor desa Mekarsari dan melakukan konfirmasi/klarifikasi terkait aset desa berupa satu unit Motor inventaris dan satu unit lepotop.

Tepatnya pada hari kamis, 29/10/2026 Kabiro Garut baru bisa mendatangi kantor desa tersebut, dan sempat bertemu dengan sang kades, saya sudah menyampaikan bahwa saya bermaksud melakukan konfirmasi terkait aset desa dan mohon waktunya sebentar pak kades, namun entah kenapa sang kades ngeloyor pergi entah ada urusan apa ujar Endang S (Kabiro mpginews.id).

Dalam wawancaranya dengan sekretaris desa yang bernama (Cepi) menerangkan bahwa jenis motor inventaris desa Mekarsari merk-nya KLX dan diserah terimakan kepada pak kades pasca pelantikan tetapi akhir akhir ini saya tidak tahu keberadaanya dimana, karena setahu saya setiap hari kekantor pak kades menggunakan motor NMEX ujarnya.

Adapun terkait leptop, Cepi cuga membenarkan, berdasarkan data yang ada dalam buku daftar inventaris desa, lepotop yang dimaksud merupakan aset desa juga benar adanya, pengadaan barang tersebut bertujuan sebagai penunjang kinerja kepala desa, terutama jika ada rapat yang diselenggarakan melalui zoom meeting, dan saat ini saya juga tidak mengetahui keberadaanya, agar lebih jelas Cepi menyarankan menanyakan langsung kepada kepala desa pungkasnya.

Perlu diketahui oleh khalayak, bahwa terkait pengelolaan aset jelas diatur dalam peraturan Bupati Garut nomor: 223 tahun 2021 dan lebih tegas termaktub dalam pasal 6 ayat 5 yang berbunyi aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Jika larangan ini terbukti dilakukan oleh kepala desa sudah seharusnya baik camat kepala dpmpd maupun Bupati Garut melakukan langkah kongkrit berupa surat teguran keras sebagai bentuk sanksi kepada pelanggar aturan, dan memerintahkan segera mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya dan menguasai kembali Tanah carik tersebut untuk dikelola dengan benar.

Selanjutnya awak media mendatangi rumah kepala desa Mekarsari (Asrulsani) hal tersebut dilakukan karena setelah keluar dari kantor desa kades Asrul menelphon dan meminta bertemu dengan awak media usai shalat Jum’at,30/10/2026.

Setelah bertemu Asrul meminta semua obrolan dengan awak media tidak boleh direkam, dengan alasan yang tidak jelas, dalam klarifikasinya disampaikan, bahwa aset desa berupa leptop dan motor KLX bisa dilihat sendiri, semua ada dirumah ini kilahnya,

Namun ketika diminta menunjukan STNK motor tersebut, Asrul berdalih bahwa surat STNK motor ada pada anaknya dibandung. Artinya kebenaran tentang motor desa yang diperlihatkan oleh Asrul masih diragukan kebenaranya, karena bisa saja motor tersebut dapat dipinjam dari desa yang mendapatkan bantuan kendaraan dari provinsi sama bentuknya berupa motor Suzuki KLX, karena modus serupa banyak ditemukan di lain kecamatan.

Terkait carik desa Asrulsani kembali berkilah bahwa akadnya adalah sewa menyewa, adapun waktunya hingga masa jabatannya selaku kades habis. Hal tersebut bertolak belakang dengan apa yang diterangkan elin kepada redaktur media mpginews.id dengan tegas dikatakan bahwa akadnya adalah gadai, dirasa selesai melayani klarifikasi Asrul, awak mediapun pamit pulang, namun didepan mata awak media Asrul menghitung uang pecahan seratus ribu entah berapa jumlahnya, dengan cara memaksa memasukan ke saku, seraya meminta agar persoalan ini tidak di angkat, namun dengan tegas uang tersebut ditolak mentah mentah oleh awak media. (Endang S)

Publisshare : Redaktur (S. Afsor)