Mpginews.id,Jakarta —Demokrasi yang dianut oleh Indonesia bukanlah demokrasi liberal murni, melainkan Demokrasi Pancasila yang berakar pada nilai-nilai luhur Pancasila. Demokrasi ini menekankan prinsip musyawarah untuk mufakat, gotong royong, serta keseimbangan antara hak individu dan kepentingan bersama. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus menjadi pembeda demokrasi Indonesia dengan model demokrasi di negara lain.
Secara konstitusional, prinsip kedaulatan rakyat ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Prinsip ini diwujudkan melalui pemilihan umum yang bebas dan berkala, kebebasan pers, serta keberadaan partai politik sebagai sarana partisipasi rakyat dalam proses politik.
Dalam kerangka demokrasi tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibentuk sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dan prinsip permusyawaratan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedua lembaga ini berakar langsung dari UUD 1945 dan dirancang untuk merepresentasikan kepentingan rakyat dan daerah dalam penyelenggaraan negara.
DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sedangkan MPR memiliki peran strategis dalam perubahan Undang-Undang Dasar serta pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, peran dan kewenangan kedua lembaga tersebut tidak bersifat statis. Seiring dinamika politik nasional, kedudukan MPR dan DPR mengalami perubahan signifikan, terutama pasca-reformasi, ketika MPR tidak lagi ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara.
Gagasan pembentukan MPR pertama kali diusulkan oleh Mohammad Yamin sebagai cerminan karakter masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi permusyawaratan. Berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen, MPR diposisikan sebagai lembaga tertinggi negara dan dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Pada masa itu, MPR memiliki kewenangan luas, mulai dari menetapkan Undang-Undang Dasar, menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), hingga memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pasca-amandemen UUD 1945, MPR kini terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem bikameral. Fokus kewenangan MPR pun bergeser, tidak lagi sebagai pemegang penuh kedaulatan rakyat, melainkan sebagai lembaga konstitusional dengan kewenangan terbatas namun strategis. Sementara itu, DPR yang lahir pada 29 Agustus 1945 sebagai perwujudan perwakilan rakyat, mengalami penguatan peran yang signifikan di era Reformasi.
Amandemen UUD 1945 yang berlangsung pada periode 1999–2002 telah mengubah secara mendasar struktur ketatanegaraan Indonesia. Lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan kini memiliki kedudukan yang sejajar guna menciptakan mekanisme checks and balances. Perubahan ini bertujuan mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan dan memastikan demokrasi berjalan secara konstitusional.
MPR dan DPR pada Masa Orde Lama (1959–1966)
Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena situasi politik dan keamanan nasional yang masih sangat genting. Kondisi ini telah diantisipasi oleh para pendiri bangsa melalui Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 (pra-amandemen), yang menyebutkan bahwa sebelum MPR, DPR, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk, seluruh kekuasaan negara dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, kedudukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengalami perubahan mendasar. KNIP tidak lagi hanya berfungsi sebagai badan penasihat Presiden, tetapi juga diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan demikian, KNIP dipandang sebagai embrio awal terbentuknya MPR.
Namun, pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949–1950) dan Undang-Undang Dasar Sementara (1950–1959), lembaga MPR tidak dikenal dalam konfigurasi ketatanegaraan Indonesia. Pada periode ini, Pemilu 1955 diselenggarakan untuk memilih anggota Konstituante yang bertugas menyusun Undang-Undang Dasar baru.
Harapan agar Konstituante berhasil menetapkan Undang-Undang Dasar tidak terwujud. Perdebatan ideologis yang berkepanjangan membuat Konstituante menemui jalan buntu. Anjuran pemerintah pada 22 April 1959 untuk kembali ke UUD 1945 pun gagal mencapai kesepakatan. Dalam situasi tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante, memberlakukan kembali UUD 1945, serta membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
MPRS dibentuk melalui Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, dengan keanggotaan yang terdiri atas anggota DPR Gotong Royong, utusan daerah, dan utusan golongan. Seluruh keanggotaan dan pimpinan MPRS ditetapkan oleh Presiden. Pada tahun 1960, jumlah anggota MPRS mencapai 616 orang.
Pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965, dilakukan pembersihan keanggotaan MPRS dari unsur-unsur yang dituduh terlibat PKI. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966 menegaskan bahwa MPRS tetap menjalankan tugas dan wewenangnya hingga terbentuk MPR hasil pemilihan umum.
MPR dan DPR pada Masa Orde Baru (1966–1998)
Memasuki era Orde Baru, MPR tampil sebagai lembaga dengan kekuasaan politik yang sangat kuat di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Dalam struktur MPR, terdapat anggota DPR serta utusan daerah dan golongan yang sebagian besar ditunjuk oleh pemerintah.
Secara formal, MPR memiliki kewenangan strategis, antara lain menetapkan Presiden dan Wakil Presiden, mengesahkan GBHN sebagai pedoman pembangunan nasional, serta mengubah dan menetapkan UUD 1945. Namun, dalam praktiknya, MPR dan DPR pada masa ini kerap dikritik karena tidak mencerminkan aspirasi rakyat secara demokratis.
Dominasi eksekutif yang sangat kuat menyebabkan MPR dan DPR lebih berperan sebagai alat legitimasi kekuasaan Presiden. Mekanisme checks and balances hampir tidak berjalan, sehingga fungsi pengawasan terhadap pemerintah menjadi sangat lemah.
MPR dan DPR di Era Reformasi (1999–Sekarang)
Gelombang Reformasi 1998 menjadi titik balik dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Perubahan Undang-Undang Dasar mendorong penataan ulang posisi dan kewenangan lembaga-lembaga negara, termasuk MPR dan DPR. MPR tidak lagi ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Perubahan paling mendasar tercermin dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Rumusan lama yang menyatakan bahwa kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR diubah menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi terpusat pada satu lembaga negara, tetapi dijalankan oleh berbagai lembaga sesuai kewenangan konstitusionalnya.
MPR kini berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945, melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum, memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta menjalankan kewenangan konstitusional lainnya dalam kondisi tertentu.
Evolusi Peran DPR RI dari Orde Lama hingga Reformasi
Peran DPR RI mengalami perubahan signifikan dari masa ke masa. Pada era Orde Lama dan Orde Baru, DPR cenderung berada di bawah bayang-bayang kekuasaan eksekutif. Bahkan pada masa Orde Baru, DPR sering disebut sebagai “rubber stamp” kebijakan pemerintah.
Pasca-amandemen UUD 1945, DPR menjelma menjadi lembaga legislatif yang sangat kuat. Berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, DPR kini memegang fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara penuh. DPR juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai instrumen pengawasan terhadap pemerintah.
Meski demikian, penguatan peran DPR di era Reformasi juga diiringi berbagai tantangan. Transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang masih menjadi sorotan. Kekuatan besar yang dimiliki DPR menuntut tanggung jawab besar agar lembaga ini benar-benar menjadi representasi kepentingan rakyat.
Perjalanan MPR dan DPR dari era Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia terus berkembang. Perubahan peran dan kewenangan kedua lembaga tersebut mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk membangun sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis, konstitusional, dan berorientasi pada kedaulatan rakyat.
Oleh: Syafrudin Budiman, S.IP
(Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Politik, Universitas Nasional)
Editor : DM







