Memprihatinkan Garut Darurat Janda Duda :  Pemohon Gugat Cerai Tembus 5000 Perkara ???

Daerah305 Dilihat

Garut MPGI-NEWS.id. Tingginya angka perceraian di Kabupaten Garut kembali menjadi perhatian. Memasuki Juli 2026, salah seorang pengacara di Garut memperkirakan jumlah perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Garut telah menembus angka 5.000 kasus, yang sebelumnya hingga akhir Juni 2026, tercatat sebanyak 4.129 perkara perceraian.

Data Pengadilan Agama Garut menunjukkan, dari total perkara hingga Juni tersebut, sebanyak 3.429 merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan 700 perkara lainnya adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Artinya, rata-rata lebih dari 680 pasangan suami istri di Garut mengakhiri rumah tangga mereka setiap bulan sepanjang semester pertama tahun ini.

Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama Garut, Furqon Rifai, menegaskan bahwa lembaganya tidak mencari perkara, melainkan hanya menerima dan memproses permohonan yang diajukan pemohon sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku, ujarnya.

“Pengadilan Agama itu bersifat pasif, tidak mencari perkara. Masyarakat yang datang sendiri ke pengadilan untuk menyelesaikan persoalan hukum keluarganya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Furqon saat dikonfirmasi awak media 07/07/26.

Menurut Furqon, pemohon memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus tertib administrasi kependudukan. Ia menyebut, banyak urusan administrasi yang terhambat karena status perceraian belum memiliki putusan pengadilan.

Faktor ekonomi yang dirasakan oleh kalangan bawah yang berstatus serabutan dan buruh harian lepas, diduga picu pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus masih menjadi penyebab utama perceraian di kabupaten Garut, ” Kondisi ini juga tercermin dari dominannya cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri “.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka perceraian di Garut masih tergolong tinggi. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Garut menangani 7.017 perkara perceraian, terdiri atas 5.755 cerai gugat dan 1.262 cerai talak.

Fenomena tingginya angka perceraian ini menjadi alarm bagi semua pihak, selain berdampak pada pasangan yang berpisah, perceraian juga dapat memengaruhi kondisi psikologis anak, ketahanan keluarga, hingga stabilitas sosial di masyarakat, karena itu diperlukan perhatian dan upaya bersama serta pemerintah untuk memperkuat keharmonisan dan kesejahteraan keluarga dari sektor perekonomian di Kabupaten Garut. ** (Ndank.S).
Publishare : Red.03.SA.