Mpginews.id,PONTIANAK —Berbagai keluhan yang disampaikan pelaku usaha kapal pedalaman terkait pengurusan dokumen kapal dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengatakan, apabila keluhan tersebut benar terjadi secara sistematis, kondisi itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pelayanan publik.
Menurut Herman, lembaga pemerintah yang seharusnya memberikan kepastian, kemudahan, dan perlindungan kepada masyarakat tidak boleh justru menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha.
“Berbagai keluhan pelaku usaha kapal pedalaman terkait pengurusan dokumen kapal dan SPOG di KSOP Kelas I Pontianak sangat memprihatinkan. Ini menunjukkan telah terjadi disorientasi mendasar terhadap fungsi pelayanan publik pemerintah,” tegas Herman, Jumat (14/8/2026).
Ia mengingatkan bahwa keberadaan KSOP memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, antara lain dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas pelayaran.
Karena itu, kata Herman, fungsi tersebut harus berjalan beriringan dengan pelayanan administrasi yang transparan, efisien, terukur, serta memberikan kepastian hukum kepada pengguna jasa.
Herman menilai persoalan akan menjadi serius apabila prosedur administrasi yang semestinya sederhana justru berkembang menjadi proses yang rumit, berbiaya tinggi, atau menghadirkan mekanisme yang sulit dipahami masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh dikomersialisasikan melalui mekanisme yang membuat masyarakat bergantung kepada pihak ketiga atau perantara.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan dan keputusan badan atau pejabat pemerintahan harus berpedoman pada asas-asas pemerintahan yang baik, termasuk kepastian hukum, keterbukaan, kemanfaatan, dan kecermatan.
“Ketika pelayanan publik dikomersialisasikan dan terdapat indikasi rent seeking, hal itu harus diperiksa secara serius. Jika ditemukan pelanggaran hukum, tentu harus ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.
Meski demikian, Herman menekankan bahwa dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Sistem Aplikasi Harus Memudahkan Masyarakat
Sorotan lainnya menyangkut sistem pengurusan dokumen yang dilakukan secara mandiri melalui aplikasi.
Menurut Herman, apabila sistem pelayanan berbasis aplikasi memang disediakan untuk mempermudah masyarakat, akses tersebut harus benar-benar dapat digunakan tanpa hambatan yang tidak memiliki dasar hukum.
Apabila pengguna jasa justru merasa harus menggunakan perantara tertentu karena proses mandiri dianggap sulit, mahal, atau berbelit-belit, kondisi tersebut, menurut dia, patut dievaluasi.
“Ketika masyarakat lebih memilih perantara informal karena menganggap biaya resmi tidak masuk akal atau proses administrasi terlalu sulit, itu merupakan alarm bagi kredibilitas dan transparansi sistem pelayanan internal,” katanya.
Herman meminta Kementerian Perhubungan tidak mengabaikan keluhan tersebut. Terlebih, pelayanan sertifikasi dan penerbitan dokumen atau izin pelayaran merupakan bagian dari pelayanan pemerintah yang memiliki ketentuan tarif dan mekanisme resmi, termasuk ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Soroti Penerapan Persyaratan Kapal Pedalaman
Persoalan lain yang menjadi perhatian Herman adalah penerapan standar atau spesifikasi dokumen kapal laut terhadap kapal pedalaman atau kapal yang beroperasi di jalur sungai.
Menurutnya, karakteristik kapal pedalaman (inland waterway vessel) memiliki perbedaan teknis, pola operasi, risiko navigasi, serta kemampuan ekonomi dibandingkan kapal yang beroperasi di perairan laut.
Karena itu, penerapan ketentuan harus dilakukan secara proporsional dan disesuaikan dengan karakteristik serta klasifikasi kapal.
“Pemaksaan kriteria kapal laut terhadap kapal pedalaman dapat menjadi bentuk kekeliruan penerapan hukum apabila tidak memiliki dasar regulasi yang tepat. Regulasi keselamatan memang wajib ditegakkan, tetapi harus sesuai karakteristik kapal dan wilayah operasionalnya,” tegas Herman.
Menurutnya, tujuan utama regulasi pelayaran adalah memastikan keselamatan dan keamanan. Jangan sampai penerapan administrasi justru menghasilkan beban yang tidak proporsional bagi pelaku usaha tanpa memberikan peningkatan keselamatan yang nyata.
Dorong Evaluasi dan Pemeriksaan
Herman menilai persoalan tersebut sudah layak mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Perhubungan, khususnya apabila keluhan masyarakat terkait pelayanan terus bermunculan.
Ia mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan SPOG dan pengurusan dokumen kapal di KSOP Kelas I Pontianak.
Bila diperlukan, kata Herman, pemeriksaan dapat ditingkatkan melalui audit investigatif untuk memastikan seluruh prosedur, tarif, mekanisme pelayanan, serta penerapan persyaratan dokumen telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini sudah masuk pada tahapan yang perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan kelancaran transportasi sungai di Kalimantan Barat. Kemenhub harus segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap tata kelola pelayanan SPOG serta dokumen kapal di KSOP Kelas I Pontianak,” katanya.
Herman menegaskan, pemeriksaan bukan berarti menghakimi institusi atau petugas. Sebaliknya, evaluasi diperlukan untuk memastikan pelayanan pemerintah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.
Ia kembali mengingatkan bahwa fungsi utama KSOP adalah memastikan keselamatan jiwa, keamanan armada, dan ketertiban pelayaran.
Karena itu, pelayanan administrasi harus menjadi instrumen pendukung keselamatan, bukan justru menjadi hambatan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Fungsi utama KSOP adalah memastikan keselamatan jiwa dan keselamatan armada di perairan, bukan menjadi beban masyarakat. Dengan banyaknya keluhan terhadap kinerja KSOP Kelas I Pontianak, maka pemeriksaan dan evaluasi harus segera dilakukan,” pungkas Herman.
Editor : DM MPGI







