Hakim Peradilan Agama Asah Kemampuan Identifikasi Akar Masalah dan Penyusunan Agenda Mediasi

Mpginews.id,Jakarta –Humas MA | Sabtu, 8 Agustus 2026, -Memasuki hari kelima Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia, para peserta tidak lagi hanya mempelajari teori mediasi, tetapi mulai mengasah kemampuan praktis dalam mengidentifikasi persoalan yang dihadapi para pihak serta menyusun agenda mediasi secara sistematis.

Materi tersebut disampaikan oleh Dr. Latifah Setyawati, Ketua Pengadilan Agama (PA) Wonosari, dalam rangkaian pembelajaran klasikal yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung RI di Mahkamah Agung Corporate University, Megamendung, Bogor, Jumat (7/8/2026).

Dalam pemaparannya, Dr. Latifah menegaskan bahwa keberhasilan mediasi tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan mediator mempertemukan para pihak di ruang mediasi. Menurutnya, mediator harus mampu menggali kepentingan yang sesungguhnya berada di balik posisi masing-masing pihak agar ruang penyelesaian dapat dibuka secara lebih luas.

“Seorang mediator harus mampu menemukan kepentingan yang sesungguhnya berada di balik posisi yang disampaikan masing-masing pihak sehingga ruang penyelesaian dapat dibuka secara lebih luas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat tiga kompetensi utama yang menjadi kunci keberhasilan seorang mediator, yaitu kemampuan mengidentifikasi permasalahan, menyusun berbagai alternatif penyelesaian, serta memfasilitasi proses urun pendapat (brainstorming) untuk menghasilkan pilihan solusi yang dapat diterima bersama.

Menggali Kepentingan Para Pihak

Pada sesi identifikasi masalah, para peserta dibekali berbagai teknik komunikasi interpersonal yang dapat membantu mediator menggali informasi secara lebih mendalam. Salah satunya adalah membangun sikap ingin tahu terhadap kepentingan para pihak.

Sikap tersebut diperlukan agar mediator tidak berhenti pada tuntutan yang disampaikan di permukaan, tetapi mampu memahami kebutuhan, kepentingan, dan kekhawatiran yang melatarbelakangi sikap masing-masing pihak.

Pemateri juga menekankan pentingnya menguji asumsi melalui pertanyaan-pertanyaan terbuka. Alih-alih langsung menerima atau menolak suatu pernyataan, mediator didorong untuk menggali alasan di balik sikap para pihak.

Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep negosiasi berbasis kepentingan yang diperkenalkan Roger Fisher dan William Ury dalam buku Getting to Yes. Konsep tersebut menempatkan kepentingan para pihak sebagai salah satu titik penting dalam membangun kesepakatan.

Selain menggali kepentingan, peserta juga diajarkan untuk menginventarisasi berbagai isu yang muncul selama proses mediasi. Isu-isu tersebut kemudian dikelompokkan berdasarkan karakteristik yang serupa sebelum disusun menjadi agenda pembahasan.

Teknik ini diharapkan dapat membantu mediator mengarahkan proses mediasi agar berlangsung lebih terstruktur, fokus, dan efisien.

Pembelajaran Interaktif Berbasis Praktik

Suasana pembelajaran berlangsung interaktif. Para peserta berlatih mengidentifikasi persoalan dari suatu sengketa, memetakan kepentingan para pihak, hingga menyusun urutan agenda pembahasan yang dinilai paling efektif untuk membuka peluang tercapainya perdamaian.

Melalui metode tersebut, peserta memperoleh pengalaman langsung dalam menerapkan konsep-konsep yang telah dipelajari pada sesi sebelumnya. Diskusi antarkelompok juga menjadi ruang untuk berbagi perspektif mengenai teknik komunikasi, strategi menggali informasi, serta cara menyusun agenda mediasi yang adaptif terhadap karakter masing-masing perkara.

Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia dilaksanakan dalam dua tahapan. Tahap pertama berupa pembelajaran mandiri berbasis e-learning yang berlangsung pada 21 hingga 29 Juli 2026 di satuan kerja masing-masing peserta.

Selanjutnya, tahap kedua berupa pembelajaran klasikal diselenggarakan pada 2 hingga 14 Agustus 2026 di Mahkamah Agung Corporate University, Megamendung, Bogor.

Melalui pembekalan tersebut, para hakim diharapkan semakin memiliki kompetensi teknis sebagai mediator yang tidak hanya mampu memfasilitasi dialog, tetapi juga mampu mengidentifikasi akar persoalan, membangun komunikasi yang konstruktif, serta membantu para pihak menemukan penyelesaian yang berkeadilan melalui perdamaian.

Penulis: Tetri Mutiara Afsaloka

Editor : DM MPGI