Komisi Yudisial Tetapkan 12 Calon Hakim Agung, Selanjutnya Ikuti Fit and Proper Test di DPR

Mpginews.id,Jakarta –Humas MA: Komisi Yudisial (KY) telah menetapkan 12 calon hakim agung yang dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi wawancara terbuka, Jumat (7/8/2026). Para calon tersebut selanjutnya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dengan ditetapkannya hasil seleksi wawancara terbuka tersebut, tahapan seleksi calon hakim agung yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial telah memasuki tahap akhir. Selanjutnya, nama-nama calon yang dinyatakan lulus akan diproses untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.

Dari 12 calon hakim agung yang dinyatakan lulus, empat calon berasal dari kamar pidana, dua calon dari kamar perdata, dua calon dari kamar perdata agama, dan tiga calon dari kamar tata usaha negara khusus pajak.

Empat Calon Hakim Agung Lulus untuk Kamar Pidana

Untuk kamar pidana, Komisi Yudisial menetapkan empat calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi wawancara terbuka. Mereka adalah Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., Kepala BSDK Mahkamah Agung; Sugiyanto, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Agung; Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., Panitera Mahkamah Agung; serta Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H., Advokat DW and Partners.

Dua Calon Hakim Agung Lulus untuk Kamar Perdata

Sementara itu, untuk kamar perdata, terdapat dua calon hakim agung yang dinyatakan lulus, yaitu Dr. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung, dan Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn., Notaris.

Dua Calon Hakim Agung Lulus untuk Kamar Perdata Agama

Pada kamar perdata agama, dua calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi wawancara terbuka adalah Dr. Musthofa, S.H., M.H., Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung, dan Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

Tiga Calon Hakim Agung Lulus untuk Kamar TUN Khusus Pajak

Adapun untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, Komisi Yudisial menetapkan tiga calon hakim agung yang dinyatakan lulus, yaitu Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara; Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., Hakim Pengadilan Pajak; dan Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., CLA., PCCP., akademisi Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Seluruh calon yang dinyatakan lulus tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan fit and proper test di DPR RI. Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan hakim agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, berakhir sudah tahapan seleksi calon hakim agung di Komisi Yudisial. Proses selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian mekanisme pengisian jabatan hakim agung hingga nantinya calon terpilih ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber : Humas Mahkamah Agung RI

Penulis : Adji Prakoso

Editor : DM MPGI