Praperadilan vs. Pelimpahan Perkara Pokok: Mengurai Isu Praktis dalam KUHAP Baru

Oleh: Dr. M. Luthfan HD Darus, S.H., M.H., M.Kn.
Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah | Dandapala Contributor

Mpginews.id,Sei Rampah, |Kamis, 23 Juli 2026, Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan mendasar dalam praktik peradilan pidana. Salah satu perubahan yang paling signifikan menyangkut hubungan antara pemeriksaan praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara.

Pasal 163 ayat (1) huruf c dan huruf e KUHAP Baru secara tegas melarang penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara selama praperadilan masih diperiksa oleh pengadilan. Ketentuan ini berbeda dengan rezim KUHAP sebelumnya yang menganut prinsip gugurnya praperadilan setelah pokok perkara mulai diperiksa.

Frasa “pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan” menegaskan diterapkannya prinsip prejudicial issue, yaitu praperadilan harus diputus terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.

Perubahan Paradigma

Dalam KUHAP lama, sebagaimana dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan SEMA Nomor 5 Tahun 2021, permohonan praperadilan dinyatakan gugur apabila pokok perkara telah mulai diperiksa oleh pengadilan.

Pengaturan tersebut kerap dikritik karena berpotensi menghilangkan perlindungan hak asasi tersangka. Pelimpahan perkara ke pengadilan dapat digunakan sebagai strategi untuk menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebelum substansi permohonannya diperiksa.

KUHAP Baru mengubah pendekatan tersebut. Sebagaimana dijelaskan Eddy O.S. Hiariej dkk. dalam Anotasi KUHAP, larangan memulai pemeriksaan pokok perkara dimaksudkan untuk menjamin efektivitas perlindungan hak melalui mekanisme praperadilan sekaligus mencegah penyalahgunaan proses (abuse of process) melalui pengajuan praperadilan berulang terhadap objek yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat (3).

Dua Pandangan dalam Praktik

Dalam praktik, muncul persoalan ketika praperadilan telah didaftarkan atau mulai diperiksa, sementara Penuntut Umum kemudian melimpahkan pokok perkara ke pengadilan.

Terdapat dua pandangan yang berkembang.

Pandangan pertama berpendapat bahwa pengadilan sebaiknya tidak meregistrasi perkara pokok selama praperadilan masih berlangsung. Pendekatan ini bertujuan menghindari potensi pertentangan antara proses praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara. Mengingat pemeriksaan praperadilan berlangsung relatif singkat, penundaan registrasi dinilai tidak menimbulkan hambatan berarti.

Sebaliknya, pandangan kedua menyatakan bahwa KUHAP Baru hanya melarang pemeriksaan pokok perkara, bukan pelimpahan atau registrasi perkara. Dengan demikian, pelimpahan perkara tetap dapat diterima dan diregistrasi, sementara pemeriksaannya baru dimulai setelah praperadilan diputus.

Secara normatif, pendapat kedua memiliki dasar yang cukup kuat. Setelah perkara diregistrasi, kewenangan atas perkara, termasuk status penahanan terdakwa, beralih kepada pengadilan. Ketua Pengadilan kemudian menunjuk majelis hakim sesuai mekanisme acara pemeriksaan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 200 KUHAP.

Persoalan justru muncul ketika majelis telah ditunjuk, tetapi pemeriksaan pokok perkara belum boleh dimulai karena praperadilan masih berjalan.

Enam Persoalan Praktis

Dalam penerapannya, setidaknya terdapat enam persoalan yang berpotensi muncul.

Pertama, apabila praperadilan dan pelimpahan pokok perkara terjadi hampir bersamaan, pengadilan harus memastikan perkara mana yang lebih dahulu diregistrasi. Jika praperadilan lebih dahulu didaftarkan, maka perkara pokok tetap dapat diregistrasi, tetapi sidang belum dapat dibuka sampai praperadilan diputus. Sebaliknya, apabila perkara pokok telah lebih dahulu diregistrasi, majelis dapat melanjutkan proses sesuai hukum acara.

Kedua, persoalan kompetensi absolut. Misalnya, praperadilan diperiksa di Pengadilan Negeri, sedangkan pokok perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kondisi demikian, diperlukan mekanisme administrasi yang memungkinkan hakim mengetahui sejak awal bahwa perkara tersebut sedang menjadi objek praperadilan.

Ketiga, kemungkinan hakim pokok perkara tidak mengetahui adanya praperadilan sehingga sidang telah terlanjur dibuka. Dalam situasi ini, pemeriksaan sebaiknya segera ditangguhkan hingga praperadilan diputus sebagai bentuk perlindungan terhadap hak terdakwa. Alternatif lainnya adalah menjatuhkan putusan yang menyatakan penuntutan tidak dapat diterima apabila syarat-syarat hukumnya terpenuhi.

Keempat, hakim harus mencermati objek praperadilan yang dimohonkan. Tidak semua objek praperadilan akan memengaruhi keberlanjutan pemeriksaan pokok perkara. Pengabulan praperadilan mengenai penetapan tersangka memiliki konsekuensi berbeda dibandingkan pengabulan atas penangkapan, penahanan, penyitaan, atau tindakan upaya paksa lainnya.

Kelima, apabila praperadilan mengabulkan permohonan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, maka status terdakwa menjadi kehilangan dasar hukum sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan. Sebaliknya, apabila objek praperadilan hanya menyangkut tindakan upaya paksa lainnya, pemeriksaan pokok perkara tetap dapat dilanjutkan karena pengaruhnya lebih berkaitan dengan aspek pembuktian.

Keenam, aspek administrasi perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Optimalisasi fitur Perkara Terkait menjadi penting agar majelis hakim dapat mengetahui hubungan antara perkara pokok dengan praperadilan. Hal ini juga menuntut ketelitian petugas registrasi dalam melakukan input data.

Perlunya Pedoman Mahkamah Agung

Untuk menghindari perbedaan praktik di lapangan, Mahkamah Agung idealnya menerbitkan pedoman yang mengatur secara lebih rinci hubungan antara registrasi perkara pokok dan pemeriksaan praperadilan.

Salah satu alternatif adalah menetapkan bahwa registrasi atau pemeriksaan pokok perkara dilakukan setelah praperadilan diputus, dengan mekanisme pengamanan yang mencegah penyalahgunaan praperadilan sebagai alat menghambat proses penuntutan.

Pengaturan demikian akan memperkuat implementasi Pasal 163 ayat (1) huruf c dan huruf e KUHAP Baru sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum maupun pencari keadilan.

Pada akhirnya, harmonisasi antara mekanisme praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara bukan semata persoalan administrasi peradilan, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Di bawah rezim KUHAP Baru, strategi beracara tidak lagi hanya ditentukan oleh kecepatan melimpahkan perkara ke pengadilan, tetapi juga oleh ketepatan memahami hubungan antara hukum acara dan perlindungan hak-hak tersangka. Setiap langkah prosedural harus dilakukan secara cermat agar tujuan akhir penegakan hukum, yakni keadilan yang substantif, tetap dapat terwujud.

Editor : DM MPGI

 

Komentar