Syafrudin Budiman Kritik Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Profesi Wartawan dan Insan Pers

MPGINEES.ID Jakarta – Wartawan Senior, Konsultan Media, Pengamat Komunikasi Politik, sekaligus Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan 08 (PP-BP), Syafrudin Budiman, menyampaikan kritik terhadap pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilainya berpotensi merendahkan profesi wartawan dalam konferensi pers terkait pembelaan terhadap Jaksa Febrie Adriansyah.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026), ketika Hotman Paris menanggapi pertanyaan seorang jurnalis terkait dugaan kriminalisasi dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam kesempatan itu, Hotman sempat melontarkan pertanyaan kepada jurnalis yang hadir, “Apakah Anda punya otak atau tidak?”
Menurut Syafrudin Budiman, ucapan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan insan pers karena dinilai dapat dipersepsikan sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan yang memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi.
“Wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan patut dikritisi karena dapat memicu polemik sekaligus mengganggu kepercayaan publik,” ujar Syafrudin kepada awak media di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Advokat Berhak Membela Klien, Namun Harus Menghormati Profesi Lain
Syafrudin menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak memperoleh pembelaan hukum, sementara advokat memiliki kewajiban menjalankan profesinya secara profesional dalam membela kepentingan klien.

Namun demikian, menurutnya, pembelaan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain atau membangun narasi yang berpotensi memengaruhi opini publik secara berlebihan hingga mengganggu independensi proses penegakan hukum.

“Profesi advokat adalah profesi yang mulia. Namun, kemuliaan profesi itu harus diwujudkan dengan sikap saling menghormati profesi lain. Wartawan dan insan pers juga merupakan profesi yang mulia, dilindungi oleh Undang-Undang Pers, serta memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, seorang advokat memang memiliki hak membela tersangka, terdakwa maupun pihak yang didampinginya dalam setiap tahapan proses hukum. Akan tetapi, pembelaan tersebut tetap harus berada dalam koridor etika profesi.

“Jangan merasa paling benar dalam membela klien. Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Semua pihak wajib menghormati aparat penegak hukum dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi independensi penegakan hukum,” lanjutnya.

Desak Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Atas polemik yang muncul, Syafrudin meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers, media, dan jurnalis apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.
Ia bahkan memberikan tenggat waktu selama 1 x 24 jam agar klarifikasi tersebut disampaikan kepada publik.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat klarifikasi maupun permintaan maaf, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Syafrudin juga mengajak seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung, hingga Komisi Yudisial agar tetap menjaga independensi, integritas, profesionalisme, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk perkara yang berkaitan dengan Jaksa Febrie Adriansyah, harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum harus menjadi sarana mencari kebenaran materiil, bukan sekadar membangun opini di ruang publik. Prinsip equality before the law harus menjadi landasan utama. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa perlakuan istimewa maupun diskriminasi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa integritas aparat penegak hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

“Jika integritas penegak hukum rusak, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum juga akan ikut rusak,” tegas Syafrudin.

Menutup pernyataannya, Syafrudin mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk insan pers, organisasi advokat, akademisi, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama menjaga iklim demokrasi yang sehat melalui penghormatan terhadap setiap profesi dan pengawalan terhadap proses penegakan hukum yang profesional.

Menurutnya, sinergi seluruh elemen masyarakat diperlukan agar supremasi hukum tetap tegak serta kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi dapat terus terjaga.

“Mari bersama-sama mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, independen, berkeadilan, dan tidak pandang bulu demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan sikap dari Syafrudin Budiman sebagai narasumber. Pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas isi pemberitaan.(Red)

Komentar