MPGINEWS.ID ~ JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan daya saing sektor perikanan nasional tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026). Rapat dihadiri sejumlah menteri, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Usai rapat, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir sebagai respons atas tingginya harga BBM nonsubsidi yang sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter, sehingga dinilai membebani biaya operasional pelaku usaha perikanan skala menengah.
“Selama ini nelayan dengan kapal di bawah 30 GT memperoleh BBM bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter. Atas arahan Presiden, kini nelayan atau pengusaha perikanan dengan kapal berukuran 30 hingga 200 GT juga akan memperoleh harga khusus sebesar Rp15.000 per liter,” ujar Airlangga.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi biaya operasional, menjaga produktivitas armada perikanan, serta memperkuat daya saing hasil perikanan Indonesia di pasar domestik maupun internasional.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian harga khusus BBM merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada sektor perikanan yang memiliki kontribusi besar terhadap ketahanan pangan nasional dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Harga khusus Rp15.000 per liter ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha perikanan, khususnya yang mengoperasikan kapal di atas 30 GT, sehingga aktivitas penangkapan ikan dapat berjalan lebih efisien,” kata Bahlil.
Ia menambahkan, pemerintah akan memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara tepat sasaran. Untuk itu, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menentukan titik-titik penyaluran BBM agar distribusi berjalan efektif sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa skema harga khusus ini dirancang untuk memperkuat sektor perikanan nasional tanpa menambah beban subsidi dalam APBN. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan pelaku usaha perikanan dapat meningkatkan produktivitas, memperluas jangkauan penangkapan, serta mendorong peningkatan ekspor hasil laut Indonesia.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo dalam memperkuat ekonomi maritim, meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan mendukung terwujudnya Indonesia sebagai negara maritim yang berdaya saing di tingkat global.(Red)
Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).








Komentar