PN Pontianak Putus Bebas Dua Terdakwa Kasus Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang, Majelis Nilai Unsur Korupsi Tak Terbukti

Hukum & Kriminal176 Dilihat

MPGINEWS.ID – Pontianak, Kalbar ~ Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Renie Gonie dan Hidayat Nawawi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang., Selasa (07/07/2026).

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 11/12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk itu menyatakan bahwa Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepada kedua terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, niat jahat (mens rea), keuntungan pribadi, hingga kerugian keuangan negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Majelis Hakim mendasarkan putusannya pada hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, dokumen administrasi, hasil audit, serta kondisi fisik bangunan Gereja GKE Petra Sintang yang telah selesai dibangun dan digunakan sebagai tempat ibadah.

Dalam persidangan terungkap bahwa berdasarkan NPHD, tanggung jawab pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah berada pada penerima hibah, yakni Ketua Majelis Jemaat GKE Petra Sintang. Sementara Renie Gonie dinilai hanya menjalankan fungsi sebagai Koordinator Seksi Teknis pembangunan tanpa memiliki kewenangan mengelola anggaran.

Majelis juga menilai terdapat persoalan mengenai penentuan subjek hukum dalam perkara tersebut. Hakim berpendapat pihak yang secara langsung bertanggung jawab berdasarkan perjanjian hibah tidak didudukkan sebagai terdakwa, sehingga pertanggungjawaban pidana terhadap kedua terdakwa tidak dapat dibuktikan.

Selain itu, fakta persidangan menunjukkan bangunan Gereja GKE Petra Sintang telah selesai dibangun, diresmikan, dan dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana ibadah. Atas dasar itu, majelis berpendapat manfaat dana hibah telah tercapai sesuai tujuan pemberiannya.

Hakim juga menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi maupun melakukan perbuatan dengan niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

Menurut majelis, dugaan kesalahan administrasi tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila unsur kesengajaan tidak dapat dibuktikan.

Terkait unsur kerugian negara, majelis mempertimbangkan bahwa alat bukti audit yang diajukan Penuntut Umum belum cukup meyakinkan setelah terungkap adanya kekeliruan dalam pemeriksaan teknis yang disampaikan ahli di persidangan.

Dengan demikian, keterkaitan antara tindakan para terdakwa dengan dugaan kerugian negara tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Majelis juga menyatakan unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, karena para terdakwa bukan merupakan penyelenggara negara atau pejabat publik yang memiliki kewenangan pemerintahan.

Berdasarkan seluruh rangkaian fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, Majelis Hakim akhirnya memutuskan membebaskan Renie Gonie dan Hidayat Nawawi dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa setiap perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi, harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta persidangan, serta terpenuhinya seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Editor  : Redaksi MPGINEWS.ID

Komentar