Mpginews.id,Bengkayang,Kalbar – Sekitar 100 anggota Kelompok Tani Sawit Desa Saka Taru, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, menggelar aksi damai di areal kebun sawit eks PT Matahari Kubu Investama (MKI) pada Senin (20/7/2026). Saat ini, aset dan operasional kebun tersebut dikelola oleh PT STA Group.
Koordinator aksi, PK Alex, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi para petani terkait kemitraan yang selama ini berjalan, sekaligus menuntut keterbukaan dan transparansi dari pihak PT STA Group, khususnya mengenai pengelolaan kebun dan sistem kemitraan plasma.
“Kami adalah petani penyerah lahan GRTT kepada PT Matahari Kubu Investama yang berlokasi di Desa Saka Taru, Kecamatan Lembah Bawang. Saat ini perusahaan tersebut telah dikelola oleh PT STA Group,” ujar Alex di lokasi aksi.
Menurut Alex, para petani juga mempertanyakan kejelasan sistem bagi hasil plasma yang hingga kini dinilai belum memiliki kepastian. Selain itu, mereka menyoroti dugaan beban utang koperasi sekitar Rp30 miliar yang disebut merupakan sisa tanggungan dari masa pengelolaan PT MKI sebelumnya, namun kini dibebankan kepada kelompok tani yang bermitra.
Aksi damai tersebut turut dihadiri unsur Polsek Samalantan, Camat Lembah Bawang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang, Ketua Koperasi, serta perwakilan kelompok tani. Pertemuan antara perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan berlangsung di lokasi aksi untuk membahas berbagai tuntutan yang disampaikan.
Dalam pertemuan tersebut, kelompok tani menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta penjelasan secara terbuka mengenai proses pengambilalihan (take over) PT Matahari Kubu Investama oleh PT STA Group. Para petani menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan maupun mandat kepada pihak mana pun terkait proses tersebut sehingga meminta klarifikasi resmi dari perusahaan.
2. Meminta perusahaan mengembalikan atau membayar kembali lahan yang sebelumnya telah diserahkan oleh masyarakat.
3. Meminta kejelasan mengenai pembagian hasil plasma yang hingga saat ini dinilai belum terealisasi.
4. Mengusulkan agar pengelolaan kebun plasma dilakukan langsung oleh masyarakat melalui koperasi dengan pola pembagian hasil yang merata.
5. Menolak Surat Pengakuan Hak (SPH) yang berkaitan dengan Surat Nomor 70/MKI/EST/IX/2025.
6. Meminta perombakan struktur organisasi koperasi melalui mekanisme rapat internal koperasi.
7. Meminta agar manajemen lama PT Matahari Kubu Investama dihadirkan dalam proses penyelesaian persoalan.
8. Berdasarkan hasil pertemuan, pihak perusahaan menyepakati akan memberikan penjelasan atas tuntutan tersebut dalam waktu tiga hari, yakni pada Kamis, 23 Juli 2026.
9. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat tindak lanjut, masyarakat meminta agar operasional kebun dihentikan sementara hingga permasalahan memperoleh kejelasan.
Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak telah menyepakati hasil pertemuan dalam sebuah berita acara. Masyarakat berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tetap mengedepankan hak-hak petani sebagai pemilik lahan.
Reporter: Tim Red
Editor : DM MPGI








Komentar