Dirjen Badilag Tekankan Pentingnya Eksekusi untuk Wujudkan Keadilan Nyata

Mpginews.id,Jakarta, Humas MA, |Kamis, 23 Juli 2026, -Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menegaskan bahwa kualitas putusan tidak hanya dinilai dari kekuatan pertimbangan hukumnya, tetapi juga dari sejauh mana putusan tersebut dapat dilaksanakan.

Hal itu disampaikan Muchlis saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Pemahaman Sita dan Eksekusi di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Rabu (22/7). Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Juli 2026.

“Keberhasilan suatu putusan tidak hanya diukur dari kualitas pertimbangan hukumnya, tetapi juga dari sejauh mana putusan tersebut dapat dijalankan,” ujar Muchlis.

Bimbingan teknis ini diikuti panitera dan jurusita dari pengadilan agama dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta, PTA Bandung, dan PTA Banten. Mereka merupakan aparatur yang berperan langsung dalam memastikan pelaksanaan putusan di lapangan.

Menurut Muchlis, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat kehilangan makna apabila tidak dilaksanakan secara efektif dan tepat waktu. Ia menilai keberhasilan eksekusi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Eksekusi merupakan puncak dari seluruh proses peradilan. Ketika eksekusi tidak berjalan dengan baik, hal itu akan berdampak terhadap persepsi masyarakat mengenai keberadaan lembaga peradilan,” katanya.

Muchlis menjelaskan, dalam praktiknya panitera dan jurusita kerap menghadapi berbagai persoalan dalam pelaksanaan eksekusi. Kendala tersebut antara lain berkaitan dengan penetapan sita, perlawanan pihak ketiga, prosedur lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), hingga proses panggilan rogatori dan surat tercatat.

Karena itu, ia meminta para peserta tidak hanya memahami aspek hukum acara, tetapi juga meningkatkan kemampuan analisis serta menyusun solusi yang aplikatif terhadap berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

“Harapannya, hasil bimbingan teknis ini dapat diterapkan secara konsisten di masing-masing satuan kerja,” ujar Muchlis.

Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan keadilan tidak berhenti pada dokumen putusan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Keadilan tidak berhenti pada amar putusan, tetapi benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan,” ujar Arief.

Sebagai informasi, Bimbingan Teknis Penguatan Pemahaman Sita dan Eksekusi menghadirkan materi mengenai kapita selekta eksekusi, problematika pelaksanaan sita, penguatan lelang eksekusi, panggilan rogatori dan surat tercatat, serta pembahasan studi kasus.

Para narasumber berasal dari Hakim Agung Kamar Agama, praktisi hukum, hakim tinggi, pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, serta ketua pengadilan agama.

Penulis: Ahmad Luthfi Maghfurin

Editor : DM MPGI

 

Komentar