MPGINEWS.ID – BENGKAYANG, KALBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang resmi menerima pelimpahan tahap II berupa dua tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana narkotika dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 13.40 WIB.
Pelimpahan tersebut menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga penanganan perkara kini beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera disiapkan menuju persidangan di Pengadilan Negeri Bengkayang.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial ES dan Y. Keduanya sebelumnya diamankan oleh personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia dari Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang.
Penangkapan berawal ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Toyota All New Avanza berwarna putih dengan nomor polisi KB 1511 KC yang dikendarai kedua tersangka. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan satu kantong plastik berisi tablet berwarna hijau berbentuk gigi roda dengan cap Mahkota yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi, tersimpan di bagian lantai kursi tengah kendaraan.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan dan uji laboratorium kriminalistik mengungkap bahwa barang bukti yang diamankan berjumlah 1.659 butir ekstasi dengan berat bersih mencapai 618 gram. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, seluruh tablet tersebut positif mengandung MDMA, yang termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I.
Atas dugaan perbuatannya membawa, mengangkut, dan menguasai narkotika tanpa hak atau melawan hukum, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk ketentuan dalam KUHP Nasional yang berlaku.
Saat ini, ES dan Y telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang sambil menunggu proses pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Bengkayang untuk menjalani persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkayang, Tezar Rachadian Eryanza, S.H., menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan penyerahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika dengan jumlah barang bukti yang cukup besar di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Keberhasilan pengamanan tersebut sekaligus menunjukkan sinergi antara aparat pengamanan perbatasan, BNN, dan Kejaksaan dalam upaya memutus jaringan peredaran gelap narkotika yang berpotensi merusak generasi bangsa.
Sumber: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkayang, Tezar Rachadian Eryanza, S.H.
Reporter: Jemi.id





Komentar