Mpginews.id,PONTIANAK,KALBAR –Pernyataan yang diduga disampaikan oleh Kepala Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, dengan menyebut “Tulisan Media Tajuk itu bohong,” kini menjadi objek sengketa hukum. Pernyataan tersebut dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada Kamis (30/7/2026), Penasihat Hukum Ruslan, S.H., Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., secara resmi membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kubu terhadap kliennya serta media tajuktajamnews.com.
Menurut Asido, pernyataan tersebut tidak hanya dianggap menyerang pribadi kliennya, tetapi juga dinilai berpotensi merugikan kredibilitas lembaga pers yang menjalankan fungsi jurnalistik.
«”Apabila seorang pejabat publik memberikan cap ‘bohong’ kepada sebuah media tanpa melalui mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab maupun hak koreksi, maka hal tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kerja jurnalistik. Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Asido.»
Ia menambahkan, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya pada prinsipnya dapat ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebelum berkembang menjadi sengketa hukum lainnya.
Dalam laporannya, kuasa hukum meminta penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila pernyataan tersebut terbukti disampaikan melalui media elektronik.
Selain itu, penyidik juga diminta mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah ditemukan unsur tindak pidana pencemaran nama baik maupun fitnah.
Kuasa hukum juga meminta agar penyidik menelaah apakah terdapat aspek lain yang relevan dengan status terlapor sebagai kepala desa, termasuk ketentuan mengenai kewajiban kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, yang mengatur kewajiban menaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika jabatan, serta menjalankan tugas secara profesional.
Laporan tersebut kini berada dalam penanganan Polda Kalimantan Barat. Selanjutnya, penyidik akan melakukan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk menilai alat bukti dan meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Kubu terkait laporan yang diajukan tersebut. tajuktajamnews.com memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi:
Seluruh peristiwa yang dimuat dalam berita ini masih merupakan bagian dari proses hukum. Dugaan yang disampaikan oleh pelapor belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Tim redaksi







Komentar