Didampingi Kuasa Hukum, Pimpinan Redaksi tajuktajamnews.com Resmi Laporkan Oknum Kepala Desa Kubu ke Polda Kalbar

Mpginews.id,Pontianak,Kalbar –Pimpinan Redaksi tajuktajamnews.com, Ruslan, S.H., didampingi Penasihat Hukum sekaligus Legal Media, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. (Edo), melaporkan seorang oknum Kepala Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, Kamis (30/7/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar, fitnah, dan pencemaran nama baik melalui sebuah video yang beredar di sejumlah platform media sosial, seperti TikTok, Facebook, serta grup percakapan WhatsApp.

Menurut pihak pelapor, video tersebut memuat pernyataan yang dianggap merugikan nama baik media dan Pimpinan Redaksi tajuktajamnews.com terkait pemberitaan mengenai proyek pembangunan jembatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2026.

Kuasa Hukum: Gunakan Jalur Hukum dan Hormati Mekanisme Pers

Dalam keterangannya kepada media, Penasihat Hukum Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., menyampaikan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak hukum yang dimiliki kliennya sekaligus sebagai upaya meminta penegakan hukum atas dugaan perbuatan yang dinilai merugikan.

Ia menegaskan, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik pada prinsipnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers menjalankan fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, telah tersedia mekanisme seperti hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Karena itu, penyelesaiannya diharapkan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Asido.

Soroti Kewenangan dalam Proyek APBD

Asido juga menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari APBD pada umumnya berada di bawah kewenangan perangkat daerah atau instansi teknis yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan proyek pemerintah, klarifikasi sebaiknya disampaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan teknis, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinas terkait, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, maupun aparat pengawasan internal pemerintah sesuai tugas dan fungsinya.

Serahkan Penanganan kepada Penyidik

Asido menegaskan bahwa laporan yang telah disampaikan kini sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Polda Kalimantan Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan penilaian berdasarkan alat bukti yang tersedia. Kami juga menghormati asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang dilaporkan,” katanya.

Komitmen Menjunjung Kode Etik Jurnalistik

Sementara itu, Pimpinan Redaksi tajuktajamnews.com menegaskan bahwa medianya tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Media juga menyatakan selalu membuka ruang bagi setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk menggunakan hak jawab maupun hak koreksi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang, profesional, dan bertanggung jawab.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Seluruh dugaan yang disampaikan masih merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

tajuktajamnews.com tetap memberikan kesempatan kepada pihak Kepala Desa Kubu maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Editor : DM MPGI

 

Komentar