Dugaan PETI di Kecamatan Kalis Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum atas Kerusakan Lingkungan Kapuas Hulu

 

KaPUAS HULU, MPGi 23Juli.2026,Provinsi Kalimantan Barat -kerusakan alam di beberapa titk di wilayah kapuas hulu dibeberapa kecamatan tidak terkontrol lagi, mulai dari DAS,sampai hamparan Hutan Rusak tampa ada tindakan dari pemerintah Hingga Intansi terkait , tanah yang dikeruk paksa dan air sungai yang keruh seakan menjadi pemandangan biasa bagi pelaku dan oknum pembeking ,aliran Das dan hamparan hutan luas yang Dulu jadi kembagaan masyarakat sekitar dan menjadi ikonik penduduk Kapuas Hulu kini menjadi gersang ,air jernih menjadi keruh ,dahulu menjadi penghasil kayu dan ikan sungai berkelas ,kedepanya akan menjadi sebuah cerita untuk generasi penerus ,seperti yang di alami dan harus ditelan warga Desa Semerantau, Kecamatan Kalis saat sekarang .

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih terus beroperasi di wilayah desa semerantau tersebut kini memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar

Warga yang sudah jenuh dengan dampak kerusakan lingkungan, kini menaruh harapan besar di pundak presidan dan kapolri untuk mengambil langkah tegas dan nyata,masyarakat menilai kapolres kapuas Hulun dan polda kalbar kalbar gagal mengedukasi pelaku pengerusakan Das dan Hutan di beberapa titik di wilayah tersebut,diduga karna adanya kong kalinkong dengan oknum APH.

Dalam liputan langsung di lapangan pada Senin (13/7/2026), dikutif dari.beberapa media yang menayangkan pemberitaan pertama dan mendatangi langsung TKP, sejumlah warga secara terbuka menyuarakan kekecewaan mereka,terhadap pemerintah dan APH karena penindakan di nilai setengah ,setengah ,dan berlaku.untuk Masyarakat kecil,bukan bagi orang berduit,unkap warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Masyarakat mendesak agar hukum tidak lagi tumpul di hadapan para pelaku yang diduga merusak ekosistem Hutan serta DAS.demi keuntungan pribadi di tindak sesuai Hukum yang berlaku.

Masyarakatenanti dan Menagih Ketegasan Hukum,Secara konstitusional, tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan liar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, payung hukum telah tersedia dengan jelas.

Pasal 158 secara tegas mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Lebih jauh lagi, jika aktivitas tersebut terbukti memicu kerusakan lingkungan hidup yang fatal, jeratan UU Nomor 32 Tahun 2009 (yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023) menanti.

Hukum telah memiliki “taring”, namun warga kini menanti implementasi di lapangan: apakah hukum akan ditegakan, atau justru hanya menjadi kertas di bawah meja.

Komitmen Profesionalisme
Pemberitaan ini disusun murni berdasarkan hasil observasi dan jeritan masyarakat bawah di lapangan dan uneg uneg wong cilik( masyarakat kecil)

Sebagai media yang menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, kami berkomitmen untuk tetap menjaga independensi dan objektivitas.

Kami memegang teguh asas praduga tak bersalah.

Oleh karena itu, bagi pihak-pihak yang merasa disebut atau memiliki perspektif lain terkait aktivitas tersebut, kami memberikan ruang seluas-luasnya melalui Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Serta Klarifikasi yang masuk akan kami muat secara proporsional sebagai wujud transparansi dan keberimbangan informasi bagi publik.

Mata masyarakat kini tertuju pada komitmen aparat penegak hukum.

Apakah lingkungan akan diselamatkan dari eksploitasi ilegal, atau pembiaran akan terus menjadi noda hitam bagi tata kelola wilayah di Kecamatan Kalis?

Catatan Redaksi: Pihak-pihak terkait dapat menghubungi redaksi kami untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi

Sumber: masyarakat hasil investigasi.
Mitra Media:TIM METROTV9NEWS.COM
Tim red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *