*MPGI* Mempawah, Kalimantan Barat. Petani di Kabupaten Mempawah kini diperbolehkan membeli BBM solar subsidi menggunakan jerigen. Syaratnya wajib membawa Surat Rekomendasi yang diterbitkan melalui aplikasi XSTAR.
Hal ini disepakati dalam Diskusi Peraturan BPH Migas No 4 Tahun 2025 bertema “Ketahanan Pangan menuju Swasembada Beras Berkelanjutan” yang digelar Senin 13 Juli 2026 di Aula Wisma Chandramidi, Mempawah.
Kasat Binmas Polres Mempawah AKP Amat Dasroni mengatakan, peraturan tersebut bertujuan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Perwakilan Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalbar menjelaskan, Surat Rekomendasi diterbitkan untuk pembelian Jenis BBM Tertentu dan Khusus Penugasan dalam volume dan periode tertentu. Pengambilan dengan jerigen diperbolehkan asal ada rekomendasi.
Kendala antrian panjang dan harga di tingkat petani yang mencapai Rp15.000–Rp20.000 per liter juga jadi sorotan. Untuk itu, Dinas Pertanian meminta penyuluh segera mendata alsintan, kebutuhan BBM, operator, dan luasan lahan.
“Intinya angin segar bagi petani. Yang penting sekarang kita buat aturan dan data dulu alsintannya,” ujar Kadis Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Mempawah.
Kesepakatan lain, pengambilan BBM bisa dijadwalkan di jam tertentu dan mendapat pengawalan dari Bhabinkamtibmas atau Polsek. Surat rekomendasi berlaku per musim tanam dan dapat dikuasakan ke ketua kelompok.
Dengan mekanisme baru ini, diharapkan mulai minggu depan petani sudah bisa mengakses solar subsidi secara legal dan harga wajar.
Dedek S
