GARUT – MPGI NEWS.ID – Kepedulian Pemerintah RI terhadap peningkatan kesejahteraan petani terus menggema melalui program unggulannya, untuk mendukung sarana prasarana yang efisien dan produktif.
Kali ini Kementan RI melalui Program Upland, telah menggelontorkan anggaranya yang cukup besar, sebesar Rp. 2,2 milyar dalam upayanya mendukung petani menjalankan aktivitasnya, menghadapi kemarau panjang problem pengairan.
Terkait hal ini sesuai tufoksi media yang melaksanakan tugasnya sebagai sosiality kontroling, yang diatur oleh UU.no.40.Tahun 1999, menduga menemukan kejanggalan dilokasi kegiatan program tersebut (Pengeboran Air Tanah), diduga secara teknis dan pelaksanaan tidak sesuai dengan perencanaan baik disisi administratif maupun RAB, bahkan cenderung titik kordinat yang telah dipersiapkanpun terkesan fiktip.
Seperti diketahui berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpajang di salah satu titik kordinat pelaksanaan bahwa ; Pemenang Tender adalah CV. Bangkit Bintang Pakuan, Besar Anggaran. 2,236.000.000 (Dua milyar Dua Ratus tiga puluh enam juta Rupiah) Sumber Anggaran : Kementan, serta 12 titik kelompok tani sebagai penerima manfaat yang tersebar di kecamatan Cisurupan dan Cikajang.
Menyikapi persoalan ini, Ketua LSM Gema Tani Nusantara, Ade Burhanudin dalam wawancaranya kepada media Senin 22/06/26 menerangkan bahwa, hasil temuan dan kajian di dua titik kordinat sebagai salah satu contoh yang ditemukan di Desa Cinta Asih kecamatan Cisurupan, ujarnya.
” Ya pa diketahui bahwa Poktan Cinta Asih Berdikari untuk tahun 2026 ini kebagian lagi dua titik Pengeboran Air Tanah, namun sangat disayangkan dititik pertama saja dimana papan informasi terpasang tidak ditemukan adanya kegiatan pekerjaan, begitupun di titik kedua ada yang lagi mengerjakan namun lokasinya berada di tengah pemukiman warga, yang diduga menyalahi juklak juknis tentang titik kordinat yang sebelumya sudah tertuang dalam perencanaan yang tentunya sudah diperhitungkan secara matang, mengingat jumlah anggaranya juga yang cukup besar ” ungkapnya.
‘ juga selain menyalahi juklak dan juknis diduga kontraktor juga tidak memahami secara teknis program kegiatan ini, yang ditilai hanya anggaran besarnya saja tanpa melihat waktu dan kewajiban dari sebuah SPK yang sudah kelewat batas kegiatan pelaksanaan, dan ini bisa digiring keranah pidana sesuai peraturan dan perundangan undang an yang berlaku, tentang pengadaan barang dan jasa kontruksi, sehingga kami akan menjadwalkan permohonan Audiensi ” pungkasnya.
Selanjutnya hasil konfirmasi yang dilakukan oleh kami selaku media, terhubung dengan UPT Distan Garut wilayah Cisurupan dan Cikajang, Iwan menyampaikan bahwa pihak kontraktor dalam komonikasi dan berkordinasi dengan pihaknya dirasa tidak komonikatif, hanya saja ada yang suka meninjau pada pelaksanaan kegiatan ini menyebut P.Eko, nggak tau orang kepercayaan pihak kontraktor atau Konsultan ?, tapi janggalnya lagi ketika kami konfirmasi P.Eko melalui saluran telpon, beliau menyebut ” saya bukan Konsultan tapi ditunjuk sebagai orang kepercayaan pihak kontraktor untuk menunggui atau (mandor) dalam pekerjaan ini, ujarnya sambil menyarankan lebih baik bapak ke Dinas Pertanian saja.
Guna mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait persoalan tersebut, awak media bersama perwakilan redaksi menemui pejabat pembuat komitmen(PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan(PPTK) di kantor dinas pertanian kabupaten Garut.
Namun ada sedikit insiden, PPK Yang bernama Rahmat Jatnika tidak berkenan pembicaraanya direkam, untuk pernyataan itu s. Afsor (redaktur mpginews.id) menanyakan dasarnya sdr tidak berkenan direkam apa? Kan kita kesini bermaksud melakukan konfirmasi terkait program pemerintah yang nilai anggaranya 2,2 milyar, dan ini bukan bersifat privasi ujar S. Afsor.
Dalam keteranganya, PPK mencoba menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan program yang anggaranya bersumber dari apbn pusat, namun faktanya proses lelangnya tidak dilaksanakan oleh pusat, namun dilaksanakan oleh UKPBJ Garut, dan dokumen SPK dikeluarkan oleh dinas pertanian kabupaten, dan pihak penyedia jasanya, ini diakui hanya di sewa oleh pihak lain, dan ini jelas melanggar ketentuan mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya Rahmat juga menerangkan bahwa dirinya akan memanggil pihak penyedia, namun tak jelas kapan sang penyedia akan di hadirkan, berdasarkan keterangan dilapangan, saat ini pihak penyedia sudah mengajukan permohonan Adendum/perpanjangan waktu, namun ketika ditanya bukti dokumen pengajuan dan jawaban dari dinas pertanian sang PPK maupun PPTK tidak berkenan menjawabnya.
**(Ndank.S).
Publishare ; Red.03.SA.








Komentar