Mpginews.id, Kabupaten Tangerang – Warga Kampung Cilukun, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan keberadaan sebuah pabrik pembuatan batako yang beroperasi di tengah kawasan permukiman. Aktivitas pabrik tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga karena menimbulkan kebisingan dan diduga menyebabkan pencemaran lingkungan.
Pabrik yang berlokasi di RT 05 RW 02, Desa Cisoka tersebut disebut mengeluarkan suara bising saat beroperasi. Selain itu, aktivitas produksi juga diduga menimbulkan debu yang bertebaran hingga mengotori lingkungan sekitar, termasuk fasilitas umum seperti masjid.
Keluhan warga disampaikan kepada media karena mereka menilai keberadaan pabrik tersebut sudah tidak layak berada di tengah permukiman padat penduduk. Tingkat kebisingan yang ditimbulkan serta polusi udara akibat aktivitas produksi menjadi persoalan yang dirasakan masyarakat setiap hari.
Menurut keterangan warga, sejumlah masyarakat telah menyampaikan keberatan kepada Ketua RT setempat. Mereka meminta pemerintah segera melakukan penertiban terhadap aktivitas usaha tersebut karena dinilai mengganggu ketenangan dan kenyamanan lingkungan.
Selain dampak lingkungan, warga juga mempertanyakan legalitas usaha pabrik tersebut. Mereka menduga perusahaan belum memiliki izin operasional maupun izin lingkungan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas usaha tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, warga berharap pemerintah dapat memberikan sanksi atau tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Salah seorang warga berinisial S mengatakan bahwa keberadaan pabrik tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat akibat munculnya perbedaan pendapat antara pihak yang mendukung dan yang menolak keberadaannya.
“Dari sisi polusi dan kebisingan tentu kami merasa dirugikan. Selain mengganggu kenyamanan, kondisi ini juga berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Warga juga meminta instansi terkait, seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang untuk memberikan penjelasan resmi terkait status perizinan dan kesesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang yang berlaku.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas produksi pembuatan batako masih berlangsung. Namun saat dikonfirmasi, pihak manajemen perusahaan tidak berada di lokasi dan hanya terdapat sejumlah pekerja yang sedang melakukan aktivitas produksi.
Warga juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Mereka menilai para pekerja yang berada di lokasi belum terlihat menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai saat bekerja. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari Dinas Tenaga Kerja guna memastikan perlindungan terhadap pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, masyarakat meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran perizinan. Warga berharap pemerintah dapat memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
Penulis : DM MPGI








Komentar