GARUT – mpginews.id – Surat himbauan Pemerintah Desa Wanasari, Kecamatan Wanaraja, yang meminta setiap individu, kelompok, maupun konten kreator untuk berkoordinasi dan memperoleh izin dari Ketua RT/RW sebelum melakukan live streaming atau pembuatan konten digital, menuai perhatian serius dari Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut, Ridwan Firdaus.
Menurut Ridwan, pemerintah desa memang memiliki tanggung jawab menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat. Namun, kebijakan yang menyentuh hak-hak warga negara harus disusun secara hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir seolah-olah pemerintah desa memiliki kewenangan membatasi aktivitas digital masyarakat.
> “Ketertiban itu penting. Tetapi jangan sampai lahir aturan yang justru menimbulkan ketakutan di masyarakat untuk berekspresi. Apalagi jika dasar hukumnya belum jelas,” ujar Ridwan.
Ia menyoroti penggunaan kalimat ‘memperoleh izin dari Ketua RT dan Ketua RW’ dalam surat himbauan tersebut. Menurutnya, istilah izin bukan sekadar persoalan bahasa, melainkan memiliki konsekuensi hukum.
> “Kalau menggunakan istilah izin, berarti ada kewenangan untuk menerima atau menolak. Pertanyaannya, apakah RT dan RW memang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengizinkan atau melarang warga membuat konten digital? Ini yang harus dijelaskan,” katanya.
Ridwan menilai, apabila tujuan surat tersebut untuk mengantisipasi gangguan ketertiban atau melindungi privasi warga, maka pendekatan yang lebih tepat adalah melalui edukasi dan koordinasi, bukan mewajibkan perizinan terhadap seluruh aktivitas pembuatan konten.
> “Kalau ada produksi konten berskala besar, menggunakan fasilitas umum, atau berpotensi menimbulkan keramaian, tentu koordinasi diperlukan. Tetapi jika seseorang membuat video untuk tugas sekolah, promosi usaha kecil, atau sekadar dokumentasi pribadi, apakah itu juga harus meminta izin? Di sinilah letak persoalannya,” ungkapnya.
Sebagai organisasi profesi yang menaungi insan pers, IWO Indonesia, kata Ridwan, berkepentingan mengingatkan agar kebijakan publik tidak bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
> “Hak untuk menyampaikan informasi merupakan hak konstitusional. Pembatasannya pun harus berdasarkan aturan yang jelas, bukan sekadar tafsir administratif yang dapat berubah-ubah,” tegasnya.
Ia khawatir, jika tidak dijelaskan secara proporsional, surat himbauan tersebut justru berpotensi menjadi preseden kurang baik di tengah berkembangnya ekonomi kreatif berbasis digital di desa.
“Hari ini banyak warga desa yang menggantungkan penghasilan dari media sosial. Ada yang berjualan secara langsung, membuat konten edukasi, mempromosikan potensi wisata, bahkan menjadi jurnalis warga. Jangan sampai mereka merasa diawasi atau dibatasi untuk berkarya,” katanya.
“Ridwan berharap Pemerintah Desa Wanasari dapat membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk meluruskan maksud dari surat himbauan tersebut.
> “Kritik ini bukan untuk menyudutkan pemerintah desa. Justru sebagai masukan agar kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, sesuai koridor hukum, serta tidak menimbulkan kegaduhan yang sebenarnya tidak perlu,” ujarnya.
Di tegaskan Ridwan, menjaga ketertiban dan melindungi privasi warga memang menjadi kewajiban pemerintah. Namun, hal itu harus dilakukan tanpa mengurangi hak-hak dasar masyarakat yang telah dijamin oleh negara.
> “Negara hukum mengajarkan bahwa kewenangan ada batasnya. Jangan sampai demi menjaga ketertiban, kita justru tanpa sadar membatasi kebebasan warga yang dilindungi konstitusi,” pungkasnya.
Publisshare : Red/03-S.A
Ridwan Firdaus Mengingatkan: Jangan Sampai Desa Membuat Aturan Di Luar Koridor Hukum








Komentar