Pengawasan Orang Asing Diperketat, WNA Taiwan Diamankan di Singkawang

 

MPGINEWS.ID| SINGKAWANG, KALBAR – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Singkawang mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan berinisial HCH (48) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di wilayah Indonesia.,(08/06/2026).

Pengamanan dilakukan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat (5/6/2026) setelah menerima laporan dari masyarakat Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa keberadaan WNA tersebut di Jalan Swadaya, Kelurahan Pasiran, dinilai telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar dan dikeluhkan warga karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Dadang Munandar, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Achmad Aswira, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan koordinasi bersama instansi terkait.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang warga negara asing di wilayah Kelurahan Pasiran, kami segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, pemerintah kelurahan, Babinsa, serta perangkat lingkungan setempat untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan,” ujar Achmad Aswira.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang berkoordinasi dengan Polsek Singkawang Barat dan Kantor Kelurahan Pasiran. Dari hasil koordinasi tersebut disepakati untuk melakukan pengecekan lapangan sekaligus pemeriksaan terhadap status keimigrasian yang bersangkutan.

Tim gabungan yang terdiri dari petugas Imigrasi, anggota Polsek Singkawang Barat, Babinsa Kelurahan Pasiran Koramil 1202-01/Singkawang Barat, perangkat Kelurahan Pasiran, serta Ketua RT 001 kemudian mendatangi kediaman HCH di Jalan Swadaya.

Di lokasi, petugas melakukan wawancara serta pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan indikasi bahwa HCH telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan.

“Pada saat pemeriksaan awal, ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian berupa overstay. Untuk memastikan seluruh fakta dan status keimigrasian yang bersangkutan, kami kemudian membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Achmad Aswira.

Baca juga :

https://mpginews.id/2026/05/30-tahun-jalan-rusak-dibiarkan-warga-dusun-sange-bakau-sambas-minta-presiden-turun-tangan/

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari sejak izin tinggal berakhir dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Achmad Aswira menegaskan bahwa seluruh proses penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan asas profesionalitas dalam penegakan hukum keimigrasian.

“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keimigrasian,” katanya.

Pihak Imigrasi juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait keberadaan orang asing di lingkungan mereka. Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan instansi terkait.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan Imigrasi sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di wilayah Indonesia,” pungkas Achmad Aswira.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.

Sumber   :   kasi Inteldakim kantor Imigrasi kelas I TPI Singkawang 

Pewarta  : Ferry S

Editor      :   DM

Komentar