BEM PTNU DKI: Pancasila sebagai Kompas Bangsa Menyikapi Isu LGBT dalam Perspektif Moral dan Kebangsaan

MPGINEWS.ID | Jakarta – Perbincangan mengenai isu LGBT di Indonesia kembali mengemuka menyusul pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH. M. Cholil Nafis, yang mendorong adanya regulasi yang lebih jelas terkait fenomena LGBT di Indonesia, Jumat (26/6/2026).

Menanggapi hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) DKI Jakarta menilai bahwa pembahasan mengenai LGBT perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi, nilai-nilai Pancasila, norma agama, serta norma sosial yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia.

Menurut BEM PTNU DKI Jakarta, Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila bukanlah negara yang menganut liberalisme tanpa batas maupun sekularisme yang memisahkan kehidupan bernegara dari nilai-nilai agama. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dipandang sebagai fondasi moral dalam pembentukan hukum serta kebijakan nasional.

Dalam pandangan tersebut, setiap perkembangan sosial yang muncul di tengah masyarakat dinilai perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan nilai agama, budaya, serta norma sosial yang menjadi karakter bangsa Indonesia.

BEM PTNU DKI Jakarta juga memandang bahwa pernyataan KH. M. Cholil Nafis merupakan bentuk kepedulian terhadap arah pembangunan moral bangsa. Menurut organisasi mahasiswa tersebut, pandangan yang disampaikan tidak hanya berangkat dari perspektif keagamaan, tetapi juga dari kenyataan bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur mengenai fenomena LGBT.

Ketiadaan pengaturan yang spesifik tersebut dinilai kerap memunculkan perdebatan mengenai batasan, ruang lingkup, serta posisi fenomena LGBT dalam sistem hukum nasional.

Melalui keterangan yang disampaikan oleh M. Ridho Malik Ibrahim, Bidang Kajian dan Isu Strategis BEM PTNU DKI Jakarta, disebutkan bahwa pembentukan regulasi maupun kebijakan publik harus tetap berpedoman pada nilai-nilai dasar negara.

“Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai ideologi bangsa, tetapi juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Karena itu, setiap kebijakan publik seyogianya mempertimbangkan norma agama serta norma sosial yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Dalam perspektif tersebut, BEM PTNU DKI Jakarta berpandangan bahwa tidak seharusnya terjadi upaya penormalisasian LGBT di ruang publik apabila dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Meski demikian, BEM PTNU DKI Jakarta menegaskan bahwa sikap tersebut tidak dimaksudkan untuk mendorong diskriminasi maupun tindakan persekusi terhadap individu tertentu. Organisasi tersebut menekankan bahwa setiap warga negara tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta berhak memperoleh perlindungan negara sesuai amanat konstitusi.

Menurut mereka, perlindungan terhadap hak setiap individu harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga nilai-nilai dasar bangsa sebagaimana tercermin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di akhir pernyataannya, BEM PTNU DKI Jakarta menyatakan dukungannya terhadap adanya kajian yang komprehensif mengenai pengaturan fenomena LGBT dalam sistem hukum Indonesia. Kajian tersebut diharapkan tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila, norma agama, norma sosial, serta kepentingan bangsa dalam menjaga ketahanan moral generasi mendatang.

Dengan demikian, Indonesia dinilai dapat terus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kemanusiaan, sekaligus mempertahankan identitas nasional yang berakar pada nilai religius dan budaya bangsa.

Sumber   :  M. Ridho Malik Ibrahim – Bidang Kajian dan Isu Strategis BEM PTNU DKI Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *