Waduh !, Disdik Garut Secara Diam diam Kembali Mengaktifkan 42 Korwil, Publik Pertanyakan Evaluasi Dan Isyu Tarif Rp. 25 Juta

Daerah, Pendidikan386 Dilihat

GARUT – mpginews.id – Langkah senyap kembali dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola pendidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) Garut secara diam-diam mengaktifkan kembali 42 Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Bidang Pendidikan di seluruh kecamatan di Kabupaten Garut.
Kebijakan ini memantik tanda tanya besar dari berbagai kalangan.

Pasalnya, pada tahun sebelumnya, 42 Korwil Pendidikan sempat dibebastugaskan dengan narasi resmi untuk kepentingan evaluasi menyeluruh, menyusul berbagai persoalan yang terjadi di lapangan. Namun hingga kini, publik belum pernah memperoleh penjelasan terbuka mengenai hasil evaluasi, kajian, maupun parameter penilaian yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

Alih-alih membuka hasil evaluasi kepada masyarakat, Disdik Garut justru kini kembali mengaktifkan Korwil Pendidikan melalui mekanisme penugasan baru yang dinilai dilakukan secara tertutup.

Situasi ini memunculkan kritik tajam terhadap tata kelola birokrasi pendidikan di Kabupaten Garut. Sebab, pengaktifan kembali pejabat strategis di sektor pendidikan dianggap tidak dibarengi dengan transparansi kebijakan, termasuk alasan mengapa para Korwil yang sebelumnya dibebastugaskan kini kembali dipercaya menjalankan fungsi koordinasi pendidikan di wilayah masing-masing.

“Pertanyaannya sederhana, hasil evaluasinya mana? Kalau dulu dibebastugaskan dengan alasan evaluasi karena ada persoalan di lapangan, maka publik juga berhak tahu apa hasil evaluasinya. Apakah semua dinyatakan bersih? Apakah ada perbaikan sistem? Atau justru kembali ke pola lama?” ujar salah seorang sumber di lingkungan pendidikan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih jauh, aroma tak sedap ikut mencuat dalam proses pengaktifan kembali Korwil Pendidikan tersebut. Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan praktik tidak sehat yang menyeret isu nominal uang dalam proses komunikasi pengisian jabatan.

“Kami mendengar ada nilai Rp25 juta dikenakan kepada orang-orang tertentu. Kawan saya pernah ditawari, nilainya Rp25 juta, dan memang benar namanya masuk,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Sumber tersebut menambahkan bahwa dugaan pengenaan tarif itu disebut hanya berlaku terhadap orang-orang tertentu. Ia juga mempertanyakan proses penunjukan yang dinilai minim kajian objektif.

“Proses pengaktifan kembali ini terkesan tidak transparan. Tidak terlihat ada kajian mendalam, track record juga dipertanyakan. Bahkan ada yang sudah mendekati purna bhakti, sementara muncul juga wajah-wajah baru yang publik perlu tahu kapasitas dan kapabilitasnya,” tambah sumber tersebut.

Kondisi ini membuat tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut dinilai layak mendapat perhatian serius. Pengaktifan kembali Korwil Pendidikan tanpa pemaparan evaluasi sebelumnya dianggap berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa birokrasi pendidikan masih berjalan dengan pola tertutup.

Sorotan juga datang dari Solihin Afsor, pengamat kebijakan publik yang juga Ketua Dewan Pembina DPD IWO Indonesia. Ia mengaku tidak terkejut dengan langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan Garut.

“Menurut Solihin, dalam beberapa pekan terakhir Disdik Garut memang tengah menjadi sorotan dan kritik sejumlah media terkait berbagai persoalan pendidikan. Namun, sikap bungkam pemerintah dinilai justru memperkuat kesan adanya pengelolaan yang tidak terbuka.

“Publik juga tahu, dalam tiga pekan terakhir ini Dinas Pendidikan Garut banyak dikritisi rekan-rekan media, tetapi mereka memilih bungkam. Maka wajar bila publik menilai pengaktifan kembali ini dilakukan secara senyap dan tidak transparan,” ujarnya.

Ia menilai Pemerintah Kabupaten Garut bersama Dinas Pendidikan seharusnya melakukan pembenahan regulasi terlebih dahulu sebelum menghidupkan kembali skema Korwil Pendidikan.

“Seharusnya revisi dulu Perbup Garut Nomor 42 Tahun 2018 agar lebih relevan dengan kondisi sekarang. Jangan terjebak pada pola lama. Pemkab Garut dan Disdik Garut terlihat miskin inovasi dalam tata kelola pendidikan,” tegasnya.

Berdasarkan surat undangan yang beredar dan diterima media, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut telah menjadwalkan penyerahan Surat Perintah Tugas (SP) bagi 42 Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan pada:
Hari: Kamis, 21 Mei 2026
Waktu: Pukul 09.00 WIB sampai selesai
Tempat: Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut

Surat bernomor 800.1.3.1/1914/Disdik tertanggal 20 Mei 2026 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, S.Pd., M.Si, dan menyebutkan bahwa penetapan Surat Perintah Tugas dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan.

Sebanyak 42 nama penerima Surat Perintah Tugas tercantum dalam lampiran undangan tersebut, termasuk sejumlah pejabat lama dan beberapa nama baru yang kini menjadi perhatian publik.

Sampai berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait surat undangan penyerahan SP bagi 42 Korwil Pendidikan maupun isu evaluasi serta dugaan pungutan yang berkembang di masyarakat. (Redpel)

Komentar