Mpginews .id,Pontianak,Kalbar —Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Republik Indonesia, Agus Sahat Lumban Gaol, SH., MH., menghadiri kegiatan pemusnahan barang sitaan hasil penyidikan Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026).
Barang sitaan yang dimusnahkan berupa produk hortikultura ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur karantina, tidak dilengkapi dokumen resmi, serta tidak memenuhi ketentuan peredaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 484 karung bawang putih kemasan 20 kilogram, 129 karung bawang merah kemasan 17 kilogram, 191 karung bawang bombai merah ukuran di bawah 5 sentimeter kemasan 9 kilogram, serta 366 karung bawang bombai kemasan 20 kilogram.
Pemusnahan dilakukan pada tahap penyidikan karena komoditas tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan, tidak melalui mekanisme karantina wajib, serta termasuk barang mudah rusak yang berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat apabila tetap beredar.
Dalam sambutannya, Sesjampidum menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan karantina dan tata niaga pangan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keamanan pangan nasional dan perlindungan konsumen.
“Setiap produk yang masuk tanpa prosedur karantina dan pengawasan resmi berpotensi membawa risiko biologis, merusak tata niaga yang sehat, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik perdagangan ilegal yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan publik,” tegas Agus Sahat Lumban Gaol.
Menurutnya, penegakan hukum harus menjadi instrumen perlindungan masyarakat yang efektif. Karena itu, tindakan pemusnahan tidak hanya bertujuan menghilangkan barang bukti yang tidak layak edar, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa setiap pelanggaran terhadap regulasi karantina, impor, dan perdagangan akan ditindak tanpa kompromi.
“Kepatuhan terhadap aturan bukan pilihan, melainkan kewajiban. Siapa pun yang mencoba mengakali sistem, mengabaikan prosedur karantina, atau memasukkan komoditas secara ilegal harus berhadapan dengan konsekuensi hukum,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara penyidik Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Badan Karantina Indonesia, Kejaksaan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas lintas negara.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi benteng utama untuk mencegah masuknya produk ilegal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, merusak ekosistem pertanian, hingga melemahkan daya saing produk dalam negeri.
Pemusnahan barang sitaan tersebut disebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga keamanan pangan, melindungi masyarakat, serta memastikan setiap komoditas yang beredar memenuhi standar hukum, mutu, dan keamanan yang telah ditetapkan.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, diharapkan tercipta efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran bersama bahwa kedaulatan pangan dan kepatuhan hukum merupakan kepentingan yang tidak dapat ditawar.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH., MH
Editor : DM MPGI








Komentar