GSBI Bengkayang Peringati May Day, Tekankan Hak dan Kesejahteraan Pekerja

Daerah, Topik Terkini105 Dilihat

Mpgi.id Singkawang, Kalimantan Barat // – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati setiap 1 Mei, DPC GSBI Kabupaten Bengkayang menggelar kegiatan family gathering bersama pengurus serikat di Pantai Mimiland, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Jumat (1/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkayang, unsur Forkopimcam Sungai Raya Kepulauan, jajaran Polres Bengkayang, Camat Sungai Raya Kepulauan, Ketua GSBI Kabupaten Bengkayang Ardiansyah, serta anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Iyus, S.Pd., M.Pd. dan Nurhayati, S.Pd, Kepala Desa Karimunting, Babinsa Karimunting Serka Sugiyanto.

Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkayang, Item, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya pemenuhan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pekerja berhak mendapatkan upah layak, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, serta kebebasan menyampaikan pendapat. Pemenuhan hak tersebut akan berdampak pada kesejahteraan pekerja dan peningkatan produktivitas perusahaan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tantangan dunia kerja ke depan semakin kompleks akibat perkembangan teknologi, globalisasi, dan dinamika ekonomi. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperluas kesempatan kerja.

“Pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan kepada pekerja, menciptakan iklim investasi yang sehat, dan mendorong pertumbuhan industri berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPC GSBI Kabupaten Bengkayang, Ardiansyah, menyoroti sejarah panjang perjuangan buruh, termasuk pengurangan jam kerja dari 10 jam menjadi 8 jam per hari.
Menurutnya, momentum May Day menjadi sarana menyampaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih terjadi, khususnya terkait mekanisme tripartit yang dinilai belum berjalan optimal.

“Aspek upah dan status kerja masih menjadi persoalan serius. Penetapan upah, termasuk di sektor UMKM, seharusnya mempertimbangkan kejelasan status pekerja sesuai amanat undang-undang,” katanya.

Ia juga menegaskan penolakan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan buruh, termasuk penerapan denda terhadap pekerja, serta mendorong agar regulasi yang ada benar-benar melindungi hak-hak buruh.

Dalam kesempatan tersebut, Ardiansyah meminta instansi terkait dan DPRD Kabupaten Bengkayang untuk lebih aktif memperjuangkan aspirasi pekerja.
“Kami berharap pemerintah dan DPRD dapat menjadi jembatan dalam menyuarakan serta memperjuangkan hak-hak buruh,” tutupnya

( Heru )

 

Komentar