Garut – mpginews.id – Sebelumnya tiga episode berita terkait dugaan Penyelewengan anggaran yang bersumber dari dana desa Simpangsari kecamatan Cisurupan kabupaten Garut mulai dari tahun 2023-2025 diduga Kuwat diselewengkan oleh kepala desa Simpangsari ( SK).
“Namun sangat disayangkan, berita tersebut jangankan ada upaya tindaklanjut dari pihak diantaranya seperti:
1. Camat Cisurupan atau kasi PMD selaku pelaksana teknis kegiatan yang ada di desa; atau dari DPMPD selaku dinas instansi yang dominan memiliki fungsi pembinaan kepada kepemerintahan desa.
Selanjutnya guna menindaklanjut tiga pemberitaan tersebut diatas, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala bidang (Kabid Pemdes) dinas pemerintahan masyarakat desa Idad Badrudin (Kabid Pemdes) DPMPD, melalui sambungan seluler aplikasi Whatsap Terkait adanya surat permohonan audiensi terkait dugaan Penyelewengan dana desa Simpangsari TA 2023-2025, yang dimohonkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garut Bergerak, dengan bukti surat tanda terima yang ada di pihak mereka, Dan telah dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Mei Tahun 2026 lebih kurang pukul 10:00 Wib.
Namun Alhasil berdasar keterangan dari ketua LSM Garut Bergerak (Andre Pranawijaya), bahwa setelah berkoordinasi tatap muka dengan Kabid pemdes (Idad Badrudin), permohonan audiensi kedua yang disampaikan pada hari Senin tanggal 12/5/2026, dan Kabid pemdes bersedia menerima permohonan audiensi tersebut pada hari Rabu, Tanggal 20 Mei Tahun 2026 pukul 15:30. Wib. Ujar ketua Garut Bergerak yang akrap disapa Andre.
Perlu diketahui, Audiensi ini kami dianggap penting, dikarenakan berdasarkan informasi baik berupa data dan keterangan, sang kepala desa sebelumnya sudah membuat kesepakatan dengan Badan Permisyawaratan Desa (BPD) musyawarah yang dituangkan kedalam berita acara musyawarah Kesepakatan Tindak Lanjut Laporan Badan Permisyawaratan Desa (BPD) Desa Simpangsari kecamatan Cisurupan bahwa beberapa item kegiatan yang belum terealisasikan, akan dituntaskan pada tanggal 20 Maret tahun 2026, namun hingga saat ini sang kades tak kunjung Merealisasikan janjinya, alias One prestasi/Ingkar Janji yang mana kesepakatan tersebut dibuat didalam forum musyawarah yang digelar di kantor kecamatan Cisurupan kab. Garut. dibuat pada hari kamis tanggal dua belas februari tahun 2026, dibuat dan ditandatangani oleh kepala desa dan sekretaris desa Simpangsari kecamatan Cisurupan, dengan daftar hadir terlampir ungkapnya.
Untuk memastikan bahwa DPMPD Garut bagian institusi yang menjunjung tinggi demokrasi kepada masyarakat, maka selaku ketua LSM Garut Bergerak saya memberikan apresiasi atas perkenan dan terkabulnya permohonan audiensi terkait adanya dugaan Penyelewengan dana desa Simpangsari tahun 2023-2026 sejak kades SK menjabat, hal ini kami lakukan agar semua persoalan yang ada didesa tersebut dapat di sampaikan ke publik secara terang benderang (tidak ada dusta yang ditutupi) selanjutnya masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa pungkasnya.
Diwaktu dan tempat yang berbeda, awak media juga memantau koordinasi yang dilakukan oleh LSM Garut Bergerak dengaan pihak DPMPD, Intinya semua upaya yang dilakukan baik oleh NGO maupun media, ini diharap mampu mengungkap tabir betapa bobroknya pelayanan oleh instansi birokrasi di nagari Konoha Garut. Tak berhenti disini tim investigasi media juga melakukan penggalian informasi baik analisa maupun fakta lebih dalam, melalui organisasi profesi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia, (IWOI), dengan melayangkan surat audiensi ke DPMPD Garut, semoga apa yang KAmi lakukan mampu memberikan pelajaran yang berharga tandasnya.
Menanggapi hal tersebut diatas, Dewan Pembina DPD IWO-I Kabupaten Garut ( Solihin Afsor) menyayangkan, bahwa jawaban dari inspektorat Garut ini menurut kami merupakan hal klasik dan tidak asing bagi aktivis Garut, jika pemeriksaan reguler sudah dilaksanakan dan inspektorat kab. Garut tidak menemukan adanya indikasi kejanggalan, maka berdasarkan informasi dan keterangan yang dapat dihimpun redaksi, kami berpendapat sebaliknya, berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, Patut Diduga Kuwat Kades Simpangsari Kec. Cisurupan Kab. Garut, secara bersama sama dengan pembina ditingkat kecamatan, DPMPD, serta Inspektorat Kabupaten Garut, melakukan pembiaran terhadap adanya indikasi tindak pidana korupsi ujar Afsor.
Hal tersebut dapat dipastikan benar adanya, karena para pihak diantaranya:
1. Kades Simpangsari;
2. Direktur Dan Bendahara Bumdes Masagi Desa Simpangsari Kec. Cisurupan;
3. Camat Cisurupan
4. DPMPD Kab.Garut:
5. Inspektorat Kab. Garut,
“Namun Seakan kompak mereka memilih bungkam, membisu seribu bahasa, kemungkinan ada hal yang sengaja dirahasiakan, kaitan dengan terungkapnya temuan fakta dilapangan terhadap indikasi terjadinya perbuatan melanggar hukum (PMH) Yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungkasnya. (Red/Tim)
Dugaan Penyelewengan Anggaran DD Tahun 2023-2025 Desa Simpangsari Kec Cisurupan Terindikasi Ada Pembiaran Baik Oleh Camat, DPMPD, Maupun Instansi Pengawasan Daerah







Komentar