Menyingkap Tabir Gelap Tata Kelola PKBM di Kabupaten Garut

Daerah, Opini230 Dilihat

Garut – mpginews.id – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sejatinya adalah instrumen mulia dalam konstitusi pendidikan kita. Ia hadir sebagai “jembatan kedua” bagi masyarakat yang tergilas hambatan ekonomi, akses, maupun waktu untuk tetap merengkuh pengetahuan dan keterampilan. Namun, di Kabupaten Garut, harapan indah tersebut kini membentur realitas pahit yang jauh dari kata ideal.

Berdasarkan data Dapodik tahun 2026, terdapat 299 PKBM yang tersebar di 42 kecamatan di Kabupaten Garut. Secara administratif, angka ini mencerminkan komitmen besar dalam pemerataan pendidikan. Namun, hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Garut Governance Watch (GGW) justru menemukan anomali yang mencemaskan: ada jurang yang menganga lebar antara laporan di atas kertas dengan fakta di lapangan.

Manipulasi di Balik Angka

Salah satu temuan paling mencolok berada di Kecamatan Pakenjeng. Di sana, data Dapodik mencatat keberadaan ruang kelas dan fasilitas yang memadai. Namun secara faktual, fasilitas tersebut nyaris fiktif dan tidak mampu menunjang aktivitas belajar bagi jumlah siswa yang diklaim. Warga sekitar bahkan bersaksi bahwa aktivitas pembelajaran jarang terlihat, bahkan banyak yang tidak tahu bahwa di lingkungannya terdapat PKBM.

Kondisi serupa ditemukan pada PKBM lain yang mengklaim memiliki empat ruang kelas dalam data Dapodik, namun faktanya hanya memiliki satu ruangan. Lebih ironis lagi, ruangan yang ada justru diduga disewakan untuk kegiatan di luar pendidikan formal.

Temuan ini bukan sekadar masalah teknis bangunan, melainkan indikasi kuat adanya manipulasi data peserta didik. Jika data siswa digelembungkan sementara aktivitas KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) vakum, maka pertanyaan besarnya adalah: ke mana larinya aliran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari uang rakyat tersebut?

Lemahnya Pengawasan dan Krisis Akreditasi
Potret gelap ini diperparah dengan banyaknya PKBM di Garut yang belum terakreditasi. Hal ini menjadi bukti sahih bahwa standar mutu pendidikan kesetaraan kita sedang dalam kondisi gawat darurat. Kami melihat adanya pembiaran sistemik yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Absennya pengawasan yang ketat dan kurangnya ketegasan dalam mengevaluasi izin operasional PKBM nakal telah membuka ruang bagi oknum-oknum tertentu untuk menjadikan program ini sebagai ajang “bancakan” anggaran. Masyarakat kini mulai menaruh curiga: apakah ada main mata antara pengelola PKBM dengan pihak-pihak yang seharusnya mengawasi mereka?

Mendesak Reformasi Tata Kelola
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa evaluasi radikal, maka anggaran besar yang digelontorkan pemerintah hanya akan menjadi pemborosan yang sia-sia (Wasted Budget). Alih-alih meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Garut, PKBM justru hanya akan menjadi isu kontroversial yang mencoreng citra pendidikan kita.

Garut Governance Watch (GGW) dengan tegas mendesak:

1. Dinas Pendidikan Garut untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap 299 PKBM yang ada, bukan sekadar verifikasi administratif formalitas.

2. Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan memeriksa indikasi tindak pidana korupsi terkait manipulasi data siswa dan penyalahgunaan dana operasional.

3. Transparansi Publik, di mana daftar PKBM, jumlah siswa, dan status akreditasi harus dapat diakses oleh masyarakat luas sebagai bentuk kontrol sosial.

Pendidikan tidak boleh dikelola dengan mentalitas “proyek”. PKBM harus dikembalikan fungsinya sebagai solusi bagi masyarakat bawah, bukan justru menjadi ladang manipulasi bagi segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab. Sudah saatnya kita membersihkan noda hitam dalam tata kelola PKBM di Garut demi masa depan generasi yang lebih baik.

Sumber : Bung Maul
(Ketua Garut Governance Watch/GGW)
Publisshare : Red/03-S.A

Komentar