Herman Hofi Munawar: Kalbar Perlu Zona Khusus Perdagangan, Bukan Kucing-Kucingan Barang Ilegal

Daerah109 Dilihat

Kalbar | Mpginews.id — Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai maraknya peredaran barang ilegal, khususnya barang konsumsi, di pasar-pasar tradisional hingga modern di seluruh kabupaten di Kalimantan Barat (Kalbar) telah menjadi rahasia umum yang tak lagi bisa ditutup-tutupi.

Menurut Herman, dominasi barang ilegal tersebut merupakan indikasi nyata lemahnya pengawasan negara, baik melalui jalur laut maupun jalur darat, terutama di kawasan perbatasan.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa kita memang tidak mampu melakukan pengawasan secara efektif,” kata Herman, Kamis, 22 Januari 2026

Ia menjelaskan, pengawasan jalur darat di wilayah perbatasan Kalbar hampir mustahil dilakukan secara optimal karena banyaknya jalur tidak resmi atau jalur tikus yang membentang hingga ribuan kilometer. Jalur-jalur ini menjadi pintu masuk utama berbagai barang ilegal dari negara tetangga.

Alih-alih terus melakukan praktik “kucing-kucingan” yang menguras energi dan anggaran negara, Herman mengusulkan pendekatan kebijakan yang lebih realistis dan strategis, yakni menetapkan Kalimantan Barat sebagai Zona Khusus perdagangan.

“Barang-barang yang selama ini masuk lewat jalur tikus tidak memberikan pemasukan apa pun bagi negara dan daerah. Tidak ada PPN, tidak ada PPh. Ini kerugian nyata,” ujarnya.

Dengan status Zona Khusus, barang konsumsi dari luar negeri dapat masuk secara resmi dan legal melalui pintu-pintu negara seperti Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atau Pelabuhan Kijing. Negara dan daerah, kata Herman, tetap memperoleh pemasukan dari biaya administrasi dan retribusi, sementara masyarakat mendapatkan harga barang yang murah namun sah secara hukum.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut sekaligus akan mematikan praktik black market yang selama ini sangat merugikan negara dan masyarakat.

“Jika barang resmi harganya sama murahnya dengan barang ilegal, maka bisnis penyelundupan akan mati dengan sendirinya karena tidak ada lagi selisih harga,” kata dia.

Selain aspek ekonomi, Herman juga menyoroti persoalan keamanan dan perlindungan konsumen. Barang ilegal yang beredar luas saat ini tidak memiliki jaminan kualitas dan keamanan karena tidak melalui pengawasan BPOM maupun SNI. Dengan Zona Khusus, barang luar negeri tetap masuk melalui mekanisme resmi sehingga mutu dan keamanannya dapat dikontrol, meski diberikan pembebasan bea masuk untuk konsumsi lokal masyarakat Kalbar.

Herman menekankan, sudah saatnya masyarakat Kalbar mendesak para wakilnya di DPR RI dan DPD RI untuk berhenti sekadar melakukan kunjungan kerja seremonial di daerah perbatasan. Ia meminta adanya intervensi legislasi nyata, dengan mendorong pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Special Border Economic Zone yang secara spesifik mengatur Kalimantan Barat.

“Modelnya bisa meniru kesuksesan Batam, tetapi harus disesuaikan dengan karakteristik perbatasan darat Kalbar,” ujarnya.

Selain itu, Herman juga menuntut agar Pelabuhan Kijing tidak hanya difungsikan sebagai pelabuhan ekspor komoditas seperti CPO dan hasil tambang, tetapi juga sebagai pintu masuk barang konsumsi internasional bebas bea bagi masyarakat Kalbar.

Ia juga mendorong pemerintah untuk meninjau kembali Border Trade Agreement (BTA) dengan Malaysia yang selama ini dinilai terlalu sempit.

“Kuotanya harus ditingkatkan, bukan hanya kebutuhan pokok skala kecil, tapi sudah masuk skala ekonomi yang lebih luas,” kata dia.

Herman menegaskan, negara tidak bisa terus menyalahkan masyarakat yang memilih membeli barang dari negara tetangga jika harga barang dalam negeri tidak mampu bersaing.

“Jadikan Kalbar sebagai wilayah otoritas perdagangan yang legal, makmurkan rakyatnya, dan sekaligus jaga kedaulatan perbatasan,” pungkasnya.

Komentar